[Fakta atau Hoaks] Benarkah Jokowi Sebut Kepala Daerah yang Mainkan Bantuan Covid-19 Bakal Dihukum Seumur Hidup?
Senin, 4 Mei 2020 17:38 WIB
Narasi bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 bakal dihukum seumur hidup beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Jayantara News yang berjudul "Presiden: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19".
Salah satu akun di Facebook yang membagikan gambar tangkapan layar serta tautan artikel itu adalah akun Audy Ratulangi, yakni pada 26 April 2020. Ia pun menyertakan narasi, "President so bilang hukuman seumur hidup bagi kepala daerah mainkan bantuan Covid-19. untuk warga yg blum dapat bansos Segra melapor ke polres."
Situs Jayantara News mempublikasikan artikel itu pada 18 April 2020. Artikel tersebut berisi pernyataan Presiden Jokowi yang merespons kabar mengenai adanya penyalahgunaan terhadap bantuan Covid-19 yang disalurkan kepada warga. Kutipan dalam artikel itu yang kemudian dipakai sebagai judul berita adalah:
"Ingat! mau itu RT, RW, Lurah/Kades, Bupati, Wali Kota, Gubernur, kalau ada penyalahgunakan sembako dari pemerintah pusat maupun dana desa untuk seluruh rakyat yang tidak mampu, dan bantuan-bantuan tidak disalurkan tepat sasaran, saya tegaskan sekali lagi: akan saya Hukum Seumur Hidup. Sesuai hukuman para Koruptor dan para Korupsi!"
Apa benar Presiden Jokowi menyatakan bahwa kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 bakal dihukum seumur hidup?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim CekFakta Tempo terlebih dahulu memeriksa isi artikel di situs Jayantara News tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan keterangan kapan dan di mana Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan itu. Tempo pun membandingkan isi artikel tersebut dengan pemberitaan di media arus utama. Dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 dipenjara seumur hidup" ke mesin pencarian Google, tidak ditemukan media arus utama yang memberitakan hal itu.
Tempo kemudian menyisir cuitan di akun Twitter resmi Presiden Jokowi, @jokowi, yang menyinggung bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19 sepanjang Maret hingga 18 April 2020. Tanggal 18 April ini diambil karena situs Jayantara News memuat artikel itu pada tanggal tersebut. Namun, lewat cara ini, juga tidak ditemukan cuitan terkait hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang menyelewengkan bantuan Covid-19.
Berikut ini beberapa cuitan Presiden Jokowi yang berkaitan dengan bantuan Covid-19:
"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan."
"Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat."
Presiden Jokowi membagikan dua video yang durasi totalnya sekitar 4,5 menit dan berisi ajakan untuk bergotong-royong melewati pandemi Covid-19. Berikut ini narasi dalam video tersebut:
"Saya juga melihat kepedulian warga yang tumbuh di tengah kesulitan ini, tidak saja peduli dengan bagaimana mengatasi pandemi Corona ini, namun juga kepedulian agar roda ekonomi masyarakat tetap bergerak dan berputar, serta adanya berbagai uluran tangan untuk bantuan kemanusiaan. Cerita seorang warga yang bergejala Covid di dalam suatu lingkungan dan tetangganya saling membantu dan tidak mengucilkannya adalah contoh yang harus ditiru. Oleh karenanya, kegotongroyongan harus terus kita gaungkan. Kepedulian warga juga terjadi di bidang ekonomi. Banyak yang membantu tetangganya dengan membeli produk yang dijualnya.
Gerakan-gerakan saling bantu tersebut harus sering diangkat, dimunculkan ke permukaan, bukan untuk disombongkan tapi untuk menjaga harapan. Dijadikan sebagai inspirasi dan akan bermanfaat jika dapat ditiru ulang oleh yang lain secara masif. Aksi-aksi solidaritas ini adalah penegas sifat dan kebesaran bangsa Indonesia, yakni bangsa gotong-royong, bangsa pejuang, yang selalu menemukan kekuatan dan solusi lokal di tengah berbagai krisis. Kita tunjukkan bahwa dalam kondisi di rumah saja kita tidak menjadi semakin individualis, tapi justru kita semakin peduli satu sama lain.
Juga perlu saya sampaikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pengujian sampel tes secara masif dan melakukan pelacakan yang agresif serta diikuti isolasi yang ketat. Segera dan terus siagakan satuan gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT sesuai dengan kewenangannya. Jika ada warganya yang bergejala terinfeksi virus Corona dan juga bila ada yang membutuhkan uluran tangan, harus segera dibantu. Ini semua bertujuan agar penanganannya terpadu dan terkoordinasi dan tidak ada yang terabaikan.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tidak bisa. Peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting. Semua ini bukanlah hal yang mudah untuk kita semua. Tapi saya amat percaya, jika kita mampu melalui kesulitan ini bersama, kita justru akan menjadi bangsa yang semakin kuat dan siap menyongsong masa depan yang lebih sejahtera."
Tempo pun menggunakan metode lain, yakni dengan memasukkan kutipan yang ada dalam artikel Jayantara News itu ke mesin pencarian Google. Pencarian ini bertujuan untuk melacak sumber asli dari kutipan tersebut.
Dengan memasukkan kutipan "saya banyak mendengar dan melihat tentang orang-orang yang tidak mendapatkan bantuan dari kepala daerah dengan alasan tidak ada data lengkap mengenai penduduk", Tempo tidak menemukan bahwa kutipan tersebut terdapat dalam berita-berita di media arus utama maupun rilis di situs-situs resmi pemerintah.
Tempo justru terhubung kembali dengan artikel di situs Jayantara News dengan judul "Presiden RI: Data Penerima Bansos Harus Transparan, Jika Ada Penyelewengan LAPORKAN!!!" yang dimuat pada 4 Mei 2020. Setelah dicek, isi artikel ini sama persis dengan artikel berjudul "Presiden: Hukuman Seumur Hidup Bagi Kepala Daerah Mainkan Bantuan Covid-19" di atas.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah, saat Tempo memasukkan kutipan "yang lebih memprihatinkan, saya kecewa kepada orang-orang yang sudah memanfaatkan situasi Covid-19" ke mesin pencarian Google, kutipan tersebut juga tidak terdapat dalam pemberitaan di media arus utama maupun laporan di situs-situs kementerian.
Artikel dengan isi yang sama justru dimuat oleh situs Cakrawala Info dengan judul "Presiden Menegaskan Bagi Masyarakat Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melaporkan". Dalam berita ini, tertulis bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan pada 30 April 2020. Padahal, di situs Jayantara News, pernyataan tersebut dimuat pada 18 April 2020.
Pengawasan BLT Desa
Tempo menemukan pernyataan yang mirip dengan isi artikel di situs Jayantara News itu justru diucapkan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi. Pernyataan tersebut dimuat dalam berita di Detik.com yang berjudul "Pencairan BLT Desa Diawasi Ketat, Jangan Main-main!". Berita ini dimuat pada 18 April 2020, sama dengan tanggal terbitnya artikel di situs Jayantara News di atas.
Dalam berita di Detik.com tersebut, Budi menjelaskan bahwa pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga desa mulai April hingga Juni 2020. "Tujuannya supaya program yang didorong oleh Presiden Jokowi ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh penumpang gelap," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi meminta pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT ini. "Laporkan segera jika ada kejanggalan-kejanggalan di lapangan," ujar Budi. Ia menambahkan, "Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, termasuk mempermainkan dana BLT. Kami berharap tidak ada temuan-temuan dan kasus hukum untuk program ini."
Ancaman Penyelewengan Bantuan Covid-19
Pernyataan tentang ancaman hukuman bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19 tidak disampaikan oleh Presiden Jokowi, melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutip dari Liputan6.com, KPK mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pada 1 April 2020. KPK pun telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi anggaran penanganan Covid-19.
Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggandeng Polri untuk memantau pembagian bantuan sosial Covid-19. Bila ditemukan penyelewengan, Mahfud meminta masyarakat segera melapor kepada aparat. "Bila ada penyelewengan, silakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti," ujarnya pada 22 Maret 2020.
Mahfud mengatakan bahwa ia ingin memastikan bantuan yang digelontorkan pemerintah tepat sasaran. "Jika menemukan pungutan liar di kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga, jangan segan-segan untuk mengadukannya. Bisa lewat telepon, email, SMS, atau datang langsung ke posko Saber Pungli," tegasnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 bakal dihukum seumur hidup keliru. Dalam pemberitaan di media arus utama maupun laporan di situs-situs resmi pemerintah, tidak ditemukan pernyataan dari Presiden Jokowi mengenai hal tersebut.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id