[Fakta atau Hoaks] Benarkah Luhut Perintahkan TNI-Polri Tangkap Pemda yang Tutup Bandara di Tengah Pandemi Corona?
Senin, 20 April 2020 13:48 WIB
Gambar tangkapan layar yang berisi narasi bahwa Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan TNI-Polri tangkap pemerintah daerah yang tutup bandara beredar di media sosial di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Di Facebook, gambar tangkapan layar itu dibagikan salah satunya oleh akun Ahmad Muhajir, yakni pada 17 April 2020.
Dalam gambar tangkapan layar itu, terdapat tautan sebuah artikel yang berjudul "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda". Selain itu, terdapat narasi yang disebut berasal dari pernyataan Luhut, yakni:
Tangkap kalau ada yang melawan. Jangan ada yang kurang ajar sama saya dan pada pemerintah pusat.
LBP: "Negara ini Dalam Kekuasaan saya..." Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian.
Akun Ahmad Muhajir pun menuliskan narasi, "Pedasnya Level 10. Se Indonesia Nggak Punya Nyali. Ngelawan Kakek Tua." Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun tersebut telah dikomentari lebih dari 100 kali dan dibagikan lebih dari 200 kali.
Apa benar Luhut memerintahkan TNI-Polri tangkap pemda yang tutup bandara di tengah pandemi Corona?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memeriksa klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri sumber dari artikel yang berjudul "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda" dalam gambar tangkapan layar tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa artikel itu pernah dimuat oleh situs Bizlaw.id pada 7 April 2020.
Namun, setelah artikel tersebut dibaca secara menyeluruh, tidak ditemukan informasi bahwa Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap pemda yang menutup bandara di tengah pandemi Corona. Justru, menurut artikel itu, Luhut meminta dukungan seluruh pemda serta TNI-Polri untuk memastikan bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun tetap beroperasi.
Dalam artikel tersebut, tidak ditemukan pula pernyataan dari Luhut bahwa, "Negara ini dalam kekuasaan saya. Kamu mau apa? Saya akan buldozer siapa pun yang ganggu Ahok, Cina, dan kelompok saya. Siapa pun dia. Ini bisnis dan investasi lebih penting dari hidup kalian."
Tempo pun mencari pemberitaan dari media kredibel mengenai permintaan Luhut kepada pemda serta TNI-Polri terkait pengoperasian layanan transportasi tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, permintaan Luhut tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 April 2020.
Terdapat 8 tembusan dalam surat tersebut, antara lain kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Panglima TNI; Kapolri; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan," demikian permintaan Luhut yang tertulis dalam surat tersebut.
Operasional seluruh sarana transportasi itu, kata Luhut, tetap dapat berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19. "Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon dikiranya Menteri (Dalam Negeri) dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," ujar Luhut.
Dilansir dari Bisnis.com, Luhut melayangkan surat itu setelah beberapa pemda, seperti Papua dan Kalimantan Timur, menutup sarana transportasi guna memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19. Berdasarkan regulasi, sarana transportasi tersebut merupakan obyek vital nasional sehingga penutupannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Dalam surat itu, Luhut menyatakan pengawasan dan pengamanan serta penutupan atau penghentian operasional sarana transportasi oleh pemda harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Kemenhub mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional dapat tetap berjalan," ujar Luhut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa Luhut memerintahkan TNI-Polri tangkap pemda yang tutup bandara di tengah pandemi virus Corona Covid-19 adalah klaim yang menyesatkan. Dalam pemberitaan di media kredibel, tidak ditemukan informasi bahwa Luhut memerintahkan TNI-Polri untuk menangkap pemda yang menutup bandara. Justru, Luhut meminta dukungan seluruh pemda serta TNI-Polri untuk memastikan bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun tetap beroperasi di tengah pandemi Corona.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id