[Fakta atau Hoaks] Benarkah Tempo Memuat Berita MUI yang Larang Terompet dan Mercon saat Tahun Baru?

Jumat, 3 Januari 2020 15:54 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Tempo Memuat Berita MUI yang Larang Terompet dan Mercon saat Tahun Baru?

Gambar tangkapan layar berita yang diklaim berasal dari situs Tempo.co dengan judul "MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak 'TOOT' dan 'DOR' dengan keras" beredar di media sosial. Akun yang membagikan gambar itu adalah akun Fathi Anshory di Facebook.

Berita itu dilengkapi dengan foto Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Zainut Tauhid, yang sedang diwawancara oleh wartawan. Sebenarnya akun tersebut mengunggah gambar itu pada 1 Januari 2019. Namun, unggahan itu ramai dikomentari kembali sejak 1 Januari 2020.

Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Fathi Anshory tersebut telah dibagikan lebih dari seribu kali, direspons 448 kali, dan dikomentari 150 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Fathi Anshory di Facebook.

Artikel cek fakta ini akan memeriksa dua hal:

Advertising
Advertising

- Benarkah Tempo.co pernah memuat berita tersebut?

- Benarkah MUI pusat melarang terompet dan mercon saat malam tahun baru 2019?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk menjawab klaim pertama, Tim CekFakta Tempo menelusuri gambar tangkapan layar unggahan akun Fathi Anshory tersebut dengan reverse image tools dari Yandex dan TinEye. Selain itu, dimasukkan kata kunci "MUI terompet dan mercon" di kolom pencarian Tempo.co.

Hasilnya, Tempo.co tidak pernah memuat berita dengan judul "MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak 'TOOT' dan 'DOR' dengan keras" sebagaimana yang diunggah oleh akun Fathi Anshory.

Berdasarkan penelusuran Tempo, hanya ada dua berita di Tempo.co yang memuat foto Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid tersebut. Pertama, berita berjudul "MUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel" pada 16 Juni 2018. Kedua, berita berjudul "Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI" pada 25 Desember 2018.

Format judul berita dalam gambar tangkapan layar yang diunggah akun Fathi Anshory juga bukan format yang dipakai oleh Tempo.co. Dalam judul, Tempo.co selalu memakai huruf kapital untuk huruf pertama sebuah kata, kecuali kata preposisi (misalnya di, ke, pada, dan sebagainya) dan kata konjungsi (misalnya dan, atau, ketika, dan sebagainya).

Lalu, apakah MUI pusat pernah melarang terompet dan mercon saat tahun baru 2019? Untuk mengecek klaim ini, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama dengan memasukkan kata kunci "MUI larang terompet dan mercon tahun baru 2019" ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, dalam pemberitaan yang dimuat pada akhir Desember 2018, ada imbauan untuk memainkan terompet dan mercon saat malam tahun baru. Tapi larangan itu bukan berasal dari MUI pusat, melainkan MUI daerah dan beberapa kepala daerah.

Dikutip dari situs Inilah.com, MUI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang melarang umat Islam ikut merayakan Natal dan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, memakai topi sanbeneto, berpakaian ala Sinterklas, membakar kembang api atau petasan, membunyikan lonceng, dan sebagainya. Surat itu dibuat pada 10 Desember 2018.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 003.2/30781 tertanggal 27 Desember 2018 yang salah satu poinnya berbunyi: "Agar di malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2019 tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat, bertentangan dengan Syariat Islam, Adat Istiadat dan Budaya Aceh".

Foto surat imbauan dari Gubernur Aceh pada Desember 2018 mengenai larangan terompet dan kembang api saat malam tahun baru 2019.

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau hal serupa. Dalam surat edaran bernomor 210/SE/2018 tertanggal 28 Desember 2018 itu, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta aparatur sipil negara (ASN), perguruan tinggi, paguyuban, serta masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api dan petasan serta meniup terompet.

Menanggapi larangan dari Pemprov Aceh itu, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar apapun. "Boleh saja ya pemerintah setempat mengimbau masyarakatnya untuk tidak berhura-hura di akhir tahun dan di awal tahun baru. Ya, kita sambut imbauannya itu. Apalagi di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang juga kurang bagus sebaiknya kita berhemat tidak berfoya-foya," kata Anwar.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, gambar tangkapan layar berita yang diklaim bersumber dari Tempo.co keliru. Tempo.co tidak pernah memuat berita dengan judul "MUI minta agar jangan bermain terompet dan mercon saat tahun baru, cukup teriak 'TOOT' dan 'DOR' dengan keras".

Demikian pula dengan klaim bahwa MUI pusat melarang terompet dan mercon saat malam tahun baru 2019. Berdasarkan penelusuran Tempo, MUI pusat tidak pernah mengeluarkan larangan untuk memainkan terompet dan mercon saat malam pergantian tahun, khususnya pada 2019.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id