[Fakta atau Hoaks] Benarkah Anggur dari Cina Mengandung Formalin dan Pestisida?
Rabu, 18 September 2019 18:15 WIB
Informasi yang menyebut anggur dari Cina mengandung formalin beredar dalam beberapa hari terakhir. Awalnya, sebuah blog yang bernama Kabar Sehat mengunggah artikel tentang anggur yang dijual pedagang kaki lima di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, positif mengandung formalin dan pestisida.
Artikel yang diterbitkan pada 12 September 2019 itu berjudul “Anggur Ini Positif Formalin & Pestisida, Masyarakat Diimbau untuk Hati-hati Mengkonsumsinya”. Dalam blog itu disebutkan bahwa informasi tersebut bersumber dari situs Linggaumetropolis.com.
Artikel itu berisi hasil pemeriksaan tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Dinas Ketahanan Pangan (Dispang) Kota Lubuklinggau terhadap anggur yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan menggunakan Tes Kit Formalin in Food dan G9 Fast Pesticides Detection Kit. Hasilnya, tim gabungan memastikan bahwa ada anggur yang mengandung formalin dan pestisida.
Data dari Facebook menunjukkan artikel ini banyak dibagikan di beberapa halaman Facebook, seperti halaman Inspirasi & Info Kesehatan, Tips & Inspirasi Berkebun, serta Info Oku Timur. Hingga Rabu, 18 September 2019, artikel itu sudah dibagikan lebih dari 11 ribu kali.
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim CekFakta Tempo menelusuri laman Linggaumetropolis.com dan menemukan artikel yang sama dengan yang dimuat dalam blog Kabar Sehat. Blog itu mencuplik keseluruhan isi artikel Linggaumetropolis.com yang dipublikasikan pada 10 September 2019 tersebut. Namun, judulnya berbeda, yakni “Anggur Ini Positif Formalin & Pestisida, Masyarakat Diimbau Hati-hati”.
Tempo kemudian mencari referensi dari media massa lainnya mengenai isi berita tersebut. Pada 10 September 2019, Tribunnews pernah menurunkan berita yang sama dengan judul “Awas! Ternyata Buah Anggur dari Cina Ini Mengandung Formalin, Heboh di Lubuklinggau”.
Berita itu menyebutkan alasan digelarnya pemeriksaan oleh tim gabungan dari Disdagrin dan Dispang Kota Lubuklinggau adalah maraknya puluhan pedagang anggur musiman impor dari Cina yang dijual secara eceran di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
Namun, dalam berita itu ditekankan, meskipun anggur itu mengandung formalin dan pestisida, tim gabungan tidak melakukan penyitaan. Tim gabungan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu.
Tempo pun menelusuri pemberitaan terkait itu setelah 10 September 2019. Hasilnya, ditemukan penjelasan lanjutan dari BPOM bahwa anggur itu tidak mengandung formalin, salah satunya dalam berita di situs Linggaupos.co.id pada 11 September 2019.
Berita itu memuat penjelasan dari Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Lubuklinggau, Afdil Kurnia menjelaskan uji formalin terhadap anggur itu menunjukkan hasil yang negatif.
Menurut Afdil, uji formalin untuk produk-produk bahan alam, baik buah ataupun sayur, harus dilakukan dengan hati-hati. “Karena tumbuhan memang memiliki kandungan formaldehida,” katanya.
Formaldehida merupakan nama lain dari formalin. Karena itu, jika uji formalin menunjukkan hasil yang positif, kemungkinan itu adalah positif palsu. “Saya tidak tahu mereka (Disdagrin dan Dispang Kota Lubuklinggau) menggunakan alat tes apa, tapi alat uji kami menghasilkan hasil yang negatif,” ujar Afdil.
BPOM pun sempat diundang oleh Disdagrin dan Dispang serta Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau untuk rapat soal kandungan formalin dalam anggur itu. “Dilakukan uji ulang kandungan formalin pada anggur, hasilnya tetap negatif,” kata Afdil.
Sementara terkait pestisida, menurut Afdil, kalaupun hasil ujinya positif, kemungkinan karena pemakaian petisida saat penanaman. “Tidak dilarang kan pemakaian pestisida untuk tanaman,” tuturnya.
Yang terpenting, ambang batas harus ditaati. “Tapi hasil yang diperoleh Dispang kan cuma identifikasi, belum sampai ke kadarnya,” kata Afdil. Jika Dispang Kota Lubuklinggau mempermasalahkan pestisidanya, Afdil mempersilakan mereka melakukan uji rujuk ke BPOM Palembang untuk melihat kadar petisida dalam anggur tersebut.
Berita yang ditulis portal berita Linggau Pos ini sama dengan berita di laman Tribunnews.com yang berjudul “BPOM Lubuklinggau Uji Anggur Impor China, Kali Ini Hasilnya Malah Negatif Formalin”.
Terkait perbedaan hasil uji ini, sebenarnya BPOM-lah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Obat dan makanan yang dimaksud dalam pasal itu terdiri dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Hanya saja, lanjutan berita tentang hasil uji BPOM yang menyatakan bahwa anggur itu tidak mengandung formalin tidak diunggah oleh blog Kabar Sehat dan situs Linggaumetropolis.com sehingga informasi yang pertama kali beredar tidak terjelaskan secara utuh.
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan fakta di atas, Tim CekFakta Tempo menyimpulkan bahwa informasi tentang anggur dari Cina mengandung formalin dan pestisida sebagian benar. Situs-situs yang memuat kabar tersebut tidak mengunggah penjelasan lebih lanjut dari BPOM mengenai kandungan formalin dan pestisida dalam anggur.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id