[Fakta atau Hoaks] Benarkah Polres Tangerang Menyebarkan Pesan tentang Modus Penggunaan Obat Progesterex dalam Pemerkosaan?

Selasa, 20 Agustus 2019 12:56 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Polres Tangerang Menyebarkan Pesan tentang Modus Penggunaan Obat Progesterex dalam Pemerkosaan?

Beredar pesan berantai yang disebut bersumber dari Polres Kabupaten Tangerang dengan narasi bahwa kini pemerkosa menggunakan obat Progesterex untuk melumpuhkan korbannya. Dalam pesan berantai itu, Progesterex diyakini bisa membuat korban tidak sadarkan diri. Bahkan, obat itu pun akan membuat seorang wanita tidak bisa hamil.

Pesan berantai itu disebut berasal dari Agus Susanto, anggota Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tangerang dengan narasi, “Telah beredar sebuah obat baru yg bernama "Progesterex". Obat ini adalah pil kecil yg digunakan untuk mensterilisasi. Obat ini sekarang dipakai oleh para pemerkosa pada perayaan pesta, pub, discotique, perayaan reuni, dan sebagainya untuk memperkosa dan mensterilisasi korbannya."

Gambar tangkapan layar pesan berantai tentang obat Progesterex.

Dalam pesan berantai itu, disebutkan pula bahwa Progesterex pada umumnya dijual oleh beberapa dokter hewan dan di toko-toko hewan. Biasanya, obat itu digunakan untuk hewan besar dan dipakai bersamaan dengan Rohypnol (Roofies), semacam obat bius.

Pesan berantai itu juga menyebutkan bahwa Rohypnol adalah semacam effervescent tablet yang cepat larut di dalam air. Pelaku tinggal memasukan Rohypnol dan Progesterex ke dalam minuman dan seketika korban tidak akan pernah ingat apa yang telah terjadi. "Progesterex akan membuat si wanita tidak akan hamil hingga si pemerkosa akan tetap bebas berkeliaran."

Advertising
Advertising

Dalam pesan berantai itu, si pembuat pesan mengklaim bahwa informasi itu berasal dari Markas Besar Polri, Departemen Kesehatan, dan Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Peduli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir dari laman turnbackhoax.id, Progesterex adalah obat fiktif. Hoaks mengenai obat itu mulai beredar pada 1999 melalui surat elektronik. Di dunia nyata, tidak ada obat yang dinamai dengan nama itu. Selama ini, tidak pernah ada pula kasus kriminal yang terkait dengan obat tersebut.

Sementara itu, dilansir dari portal berita Jawa Pos, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Joko Leksono, mengatakan bahwa Progesterex memang ada, tapi tidak dijual bebas.

"Pil ini malah berfungsi sebagai penyubur kandungan. Progeseterex fungsinya sebagai hormone untuk perempuan. Bisa untuk mengatur siklus haid,” kata Joko yang juga merupakan Seksi Perizinan Dokter Ikatan Dokter Indonesia Pati pada 9 Januari 2018.

Joko membantah bahwa pesan berantai itu berasal dari dinas kesehatan. Dia pun menyatakan tidak ada instruksi dari atasannya untuk menyebarkan pesan bernada peringatan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kepolisian. Kepala Bagian Operasi Polres Pati Komisaris Sundoyo membantah informasi tersebut. "Tak ada instruksi dari mabes mengenai hal itu. Semuanya dipastikan hoax. Tak ada itu pemerkosa pakai obat-obatan itu,” katanya.

Dilansir dari laman detik.com, Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tangerang Komisaris Sunardi membenarkan bahwa Agus Susanto adalah anggotanya. Dia sudah menanyakan hal itu kepada Agus. Namun, Agus menyatakan tidak pernah membuat atau mengirim pesan berantai tersebut.

"Saya sudah sering ingatkan agar tidak menyebar broadcast kalau belum terkonfirmasi. Tidak ada broadcast seperti itu dari kami," kata Sunardi pada 23 Maret 2017.

KESIMPULAN

Berdasarkan semua bukti yang ada, pesan berantai yang disebut berasal dari Polres Kabupaten Tangerang yang berisi tentang modus pemerkosa menggunakan obat Progesterex untuk melumpuhkan korbannya merupakan pernyataan yang tidak akurat.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id