Keliru: Tautan Pendaftaran Bantuan Bibit Ikan Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Senin, 7 Juli 2025 10:53 WIB

SEBUAH akun Facebook Program Pemerintah Terbaru [arsip] mengunggah video tentang bantuan pakan dan bibit ikan gratis 2025 dari pemerintah.
Konten itu memuat tautan pendaftaran online bagi warga yang ingin mengakses bantuan melalui: https://daftarsekarang11.berita-ku.com/. Bantuan akan diberikan untuk seluruh peternak ikan, maupun yang masih berencana.
Benarkah ini tautan pendaftaran bantuan bibit dan pakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi konten tersebut dengan menganalisis tautan yang disertakan, lalu membandingkannya dengan versi asli. Hasilnya, meski benar Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki program bantuan bibit ikan, namun tautan tersebut adalah palsu.
Tautan https://daftarsekarang11.berita-ku.com bukan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat diperiksa dengan layanan analisis website https://urlscan.io/, perangkat situs ini beralamat di Pulau Ascension dan baru dibuat pada 18 Desember 2024.
Sedangkan website resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan beralamat di https://kkp.go.id. Salah satu ciri website resmi pemerintah Indonesia, memiliki ekstensi domain go.id.
Kementerian KKP melalui akun Instagram @kkpgoid mengingatkan, masyarakat agar lebih cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah informasi. Sebab banyak penipuan mengatasnamakan Kementerian KKP. “Segala bentuk informasi resmi bisa kamu akses melalui website dan media sosial KKP,” tulis akun KKP.
Bantuan Bibit Ikan dari KKP
Dokumen petunjuk teknis bantuan benih ikan 2024, dipublikasikan di laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, kkp.go.id. Tahapan pengusulan dan penetapan calon penerima bantuan benih ikan sebagai berikut:
1. Calon penerima bantuan membuat usulan bantuan benih kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q. Direktur Perbenihan atau mengusulkan kepada UPT, atau dapat mengusulkan bantuan benih kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota;
2. Usulan ke Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q. Direktur Perbenihan, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut didelegasikan kepada UPT (sesuai wilayah kerja masing-masing);
3. Pelaksana kegiatan melakukan verifikasi calon penerima dan calon lokasi penerima bantuan atau mendelegasikan proses verifikasi kepada penyuluh dan/ atau dinas;
4. Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan yang memenuhi syarat (penetapan penerima bantuan benih), dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
5. Pelaksana kegiatan menyalurkan bantuan benih yang telah siap/tersedia ke lokasi penerima bantuan dan masing-masing pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima; dan
6. Pelaksana kegiatan melaporkan realisasi pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q Direktur Perbenihan.
Berikut infografis mekanisme pelaksanaan kegiatan bantuan benih ikan KKP:
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran bantuan bibit dan pakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id