[Fakta atau Hoaks] Benarkah KPU Bangkalan Mengakui Data C1 yang Diserahkan ke MK Adalah Palsu?
Kamis, 8 Agustus 2019 12:45 WIB
Situs law-justice.co melalui penyedia layanan agregator opera.com mengunggah artikel yang menyatakan KPU Bangkalan mengakui data C1 yang diserahkan ke MK adalah palsu. Data C1 yang dimaksud berkaitan dengan gugatan Caleg DPR RI dapil Jatim XI Nizar Zahro dari Partai Gerindra.
“Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, akhirnya KPU Kabupaten Bangkalan mengakui bahwa data C1 yang diupload di situs Situng dan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu palsu,” tulis situs law-justice.co.
Situs tersebut mengklaim bahwa pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Bangkalan (Zainal) saat menemui peserta aksi dari BERAKSI (Barisan Rakyat Kawal Demokrasi) saat melakukan demontrasi di depan KPU Bangkalan.
"Ya benar, C1 yang benar adalah C1 yang di-upload di situng,” kata Zainal seperti dilansir IDToday.co, Senin (5/8/2019).
Artikel yang diunggah situs law-justice.co melalui opera.com kini telah beredar luas di media sosial.
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tempo.co, artikel yang diunggah situs law-justice.co merupakan copy paste dari artikel yang dimuat sebelumnya oleh situs IDToday.co, Sabtu 3 Agustus 2019.
Melalui laman radarmadura.id Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menanggapi tudingan demonstran (praktek manipulasi pemilu). Zainal menyatakan, KPU tidak pernah mengubah atau memalsukan C1. KPU juga tidak membuka kotak suara tanpa instruksi KPU RI. Saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan Bawaslu dan pihak kepolisian.
Dia mengklaim, proses rekapitulasi suara dari tingkat PPK sampai KPU Bangkalan berjalan lancar sesuai prosedur.
”C1 yang asli adalah C1 berhologram yang berada di kotak suara. Salinan C1 diberikan kepada saksi dan seluruh pengawas TPS,” jelas Zainal.
Dilansir dari laman IDNTimes, KPU Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menjawab tudingan pemalsuan dokumen C1 yang dilontarkan Arif Sulaiman, kuasa hukum Caleg DPR RI dari Gerindra, Nizar Zahro. Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan tudingan Arif tidak berdasar.
Dugaan pemalsuan dokumen C1 diungkap Arif berdasarkan fakta persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Arif curiga karena selama persidangan, yang menjawab tuntutan pemohon adalah Panwas dan bukan KPU Bangkalan.
Menurut Zainal, tiap pengacara punya strategi bagaimana memenangkan sebuah perkara. Tidak merinci tuntutan pemohon bisa jadi bagian dari strategi pengacara KPU. "Tapi dalam salinan ke hakim, jawaban kami rinci. Termasuk C1 hologram di 11 kecamatan yang disengketakan, telah kami serahkan," kata dia.
Keganjilan lain yang dilihat Arif adalah perbedaan jumlah perolehan suara dalam C1. Dalam C1 Pemohon, perolehan suara Nizar Zahro sebanyak 35 ribu. Sementara dalam C1 versi Bawaslu Bangkalan perolehan suara Nizar hanya 8000.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal meragukan kevalidan klaim itu. Sebab, menurut data C1 berhologram, perolehan suara Nizar di Bangkalan adalah 22.990 suara. "Bagaimana kami mau memalsukan, waktu membuka kotak suara untuk dibawa ke MK saja, disaksikan Panwas dan Polisi," ujar dia.
Bagi Zainal, tudingan yang disertai ancaman melapor ke Bareskrim itu sangat merugikan KPU Bangkalan. Sebab itu, tidak menutup kemungkinan KPU yang akan melaporkan Arif Sulaiman.
"Kami masih akan berkoordinasi dengan KPU RI lewat KPU Jatim. agar dikaji semua aspek pidana dalam penyataan kuasa hukum Nizar. Kalau direstui, tentu kami akan menempuh jalur hukum," ungkap dia.
KESIMPULAN
Berdasarkan semua bukti yang ada, pernyataan bahwa KPU Bangkalan mengakui data C1 yang diserahkan ke MK adalah palsu merupakan pernyataan yang tidak akurat.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id