Keliru: Berita GP Ansor Siap Bela Jokowi Soal Ijazah

Kamis, 22 Mei 2025 18:28 WIB

Keliru: Berita GP Ansor Siap Bela Jokowi Soal Ijazah

SEBUAH akun di media sosial X [arsip] mengunggah tangkapan layar berita online dengan foto Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jawa Timur, Musaffa’ Safril, 21 Mei 2025.

Tangkapan layar itu memuat judul “Ansor dan Banser Kami siap Mati Jika Jokowi Masuk Penjara Gara-gara Ijazah Palsu, Menyakiti Jokowi Sama Saja Menyakiti Banser”. Pada badan artikel tercetak tanggal publikasi pada 4 Februari 2025 pukul 13.35 WIB. Rahardi J. Soekarno tercatat sebagai penulis.

Hingga Kamis 22 Mei, konten itu telah dibagikan ulang 133 kali dan dilihat 63,8 ribu kali. Namun, benarkah ada berita tentang Ansor siap bela Jokowi soal dugaan ijazah palsu?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim di atas dengan layanan pencarian gambar terbalik dan pemberitaan kredibel di Indonesia. Faktanya, tidak ada media yang mempublikasikan berita tentang GP Ansor dan Banser siap mati bela Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Advertising
Advertising

Dari hasil penelusuran Tempo, judul asli dari artikel yang memuat foto Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, itu adalah “Ansor dan Banser Jatim: Kami tak Tinggal Diam Jika HTI Hidup Kembali”.

Versi asli berita dipublikasikan oleh situs media Beritajatim.com pada 4 Februari 2025 pukul 13.35 WIB. Nama penulis yang tertera sama, Rahardi J. Soekarno.

Dalam berita tersebut, Musaffa’ Safril mengecam unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang terindikasi berafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di beberapa titik di Indonesia, termasuk di Surabaya pada Minggu, 2 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang membawa atribut, simbol, maupun gagasan HTI adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Musaffa’ mempertanyakan bagaimana mungkin kelompok yang telah dibubarkan secara hukum masih dapat melakukan aksi secara terbuka di berbagai kota, termasuk Surabaya.

“Kami mempertanyakan apakah pihak kepolisian memberikan izin terhadap kegiatan ini. Jika benar ada izin, kami mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas aparat yang telah mengeluarkan izin tersebut,” tegasnya.

Kasus Ijazah Jokowi

Ijazah Strata-1 mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, saat ini menjadi polemik. Tempo melansir, pada 15 April 2025 lalu, seratusan orang yang menyatakan berasal dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka meminta UGM mengklarifikasi ijazah Jokowi. UGM telah berulang kali menyampaikan, ijazah Jokowi asli.

Buntut dari peristiwa ini, Jokowi melaporkan lima orang, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), dan seseorang berinisial K. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam laporan Jokowi tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya. Laporan tersebut diajukan Jokowi atas banyaknya tuduhan ijazah palsu.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim berita GP Ansor siap bela Jokowi soal ijazah adalah keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id