Keliru: OJK Putihkan Data Pinjaman Online 2025
Rabu, 7 Mei 2025 18:24 WIB

Akun @pemutihan.pinjan [arsip] di TikTok menyebarkan tiga konten berisi klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutihkan atau menghapus pinjaman online (pinjol) secara daring. Kebijakan itu disebut telah berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.
Seluruh konten tersebut memuat logo OJK dan dua lainnya menampilkan foto suasana kantor dengan judul: Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025.
Benarkah OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan, OJK tidak memiliki kebijakan untuk memutihkan atau menghapus pinjaman online.
Tempo memverifikasi konten dengan mesin pencarian Google dan mengecek media sosial OJK. Dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia pada 4 Mei 2025, OJK menjelaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK memperingatkan.
Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran informasi ke kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.
Pinjaman Online
Perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Saat ini, istilah pinjaman online telah berganti menjadi pinjaman daring (pindar).
Hingga kini, terdapat 96 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapatkan izin dari OJK dan jumlah ini tetap sama sejak 29 Oktober 2024.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dana melalui layanan pindar, disarankan untuk memilih layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan masalah lainnya yang merugikan.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa OJK memberlakukan pemutihan pinjaman online 2025 merupakan narasi yang keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id