Menyesatkan, Larangan Pengajian Rutin di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara

Jumat, 17 Januari 2025 19:26 WIB

Menyesatkan, Larangan Pengajian Rutin di Masjid Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara

Sebuah video berisi klaim bahwa tidak ada lagi pengajian rutin yang digelar di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, beredar melalui aplikasi Whatsapp [arsip] dan Facebook.

Video itu memperlihatkan suasana seperti di dalam masjid. “Ini terakhir kami belajar tafsir Quran. Di sini sudah tidak ada Quran lagi. Kita tidak ada Quran untuk belajar. Tahsin Quran pun tidak ada Quran. Ini pake HP. Sangat sedih. Katanya Bobby yang tidak boleh diadakan di sini lagi, pengajian-pengajian, dikosongkan,” kata suara perempuan dalam video tersebut.

Tempo mendapatkan permintaan dari pembaca untuk memeriksa konten itu, benarkah ada larangan pengajian rutin membaca Al-Qur'an di masjid kompleks rumah dinas Gubernur Sumatera Utara?

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

Dikutip dari Tribun Medan, Gubernur Sumatera Utara terpilih yang saat ini menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan saat ini dia belum tinggal di Rumah Dinas Gubernur Sumut karena belum dilantik.

"Saya belum tinggal di sana, apalagi sampai memberikan instruksi di lingkungan rumah dinas Gubsu. Secara aturan belum bisa masuk ke rumah dinas gubernur, tinggal aja belum boleh apalagi ngasih instruksi," jelasnya.

Informasi serupa juga dirilis oleh Detik.com di sini. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap mengatakan jika yang disampaikan dalam video tidak benar. Juliadi membantah jika ada larangan membuat kegiatan di masjid itu.

"Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di masjid Gubernur," kata Juliadi Zurdani Harahap dalam keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Pemprov Sumut disebut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

"Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar," ujarnya.

Tidak hanya kegiatan di masjid area rumah dinas Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka rumah dinas untuk masyarakat umum.

Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Dia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

"Kami juga menghimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan," tutupnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim ada larangan baca Al-Qur'an di Mesjid Kompleks Rumah Dinas Gubsu akibat instruksi dari Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution adalah menyesatkan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id