Keliru, Klaim bahwa Prabowo Umumkan Peraturan Baru untuk Memiskinkan Koruptor Dana Desa
Rabu, 18 Desember 2024 20:48 WIB
Sebuah gambar beredar di Facebook [arsip] yang disertai klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peraturan baru yang bisa digunakan untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa (DD).
Gambar itu memperlihatkan sosok Prabowo dan tiga orang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teks dalam konten itu tertulis, Prabowo: peraturan baru! korupsi dana desa akan saya miskinkan, baik yang sudah menjabat maupun yang sudah tidak menjabat. Masyarakat harus tahu bahwa Rp 1,2 miliar per tahun dana desa yang digelontorkan pemerintah, jika kalian mencurigai dana desa diselewengkan, segera melapor”.
Namun, benarkah terdapat peraturan baru yang dapat memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo dengan menelusuri regulasi tentang pengelolaan dana desa, pemberitaan dari media kredibel dan wawancara, tidak ada peraturan baru yang diterbitkan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan pelaku korupsi Dana Desa.
Narasi dalam konten tersebut serupa dalam artikel di website Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu, pemerintah disebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Lewat PP itu, setiap individu yang terbukti melakukan korupsi dana desa akan dikenakan hukuman berat berupa pemiskinan, selain hukuman penjara dan denda.
Tempo kemudian mengecek isi PP Nomor 85 Tahun 2024 tersebut di situs pemerintah. Namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2024 ternyata tidak mengenai pengelolaan Dana Desa melainkan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Tempo juga menghubungi Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar. Menurut dia, tidak ada peraturan baru atau wacana pembentukan peraturan baru yang spesifik digunakan untuk memiskinkan kepala desa.
Menurut Tibiko, undang-undang yang berpotensi dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor sebenarnya adalah RUU Perampasan Aset. “Wacana ini lebih tepatnya adalah upaya memiskinkan koruptor (secara umum) sebagai upaya penjeraan. Salah satunya lewat RUU Perampasan Aset,” kata Biko, sapaannya, melalui pesan, Selasa, 17 Desember 2024.
Akan tetapi sebagaimana yang diberitakan Tempo, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa RUU Perampasan Aset sudah ada di DPR sejak April 2023, pembahasannya tak berjalan lantaran bertepatan dengan momen tahun politik yakni Pilpres 2024.
Pelaku korupsi Dana Desa tidak dijerat dengan peraturan pemerintah melainkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tindak pidana korupsi dana desa juga dapat melanggar ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Prabowo juga tidak pernah mengatakan tentang peraturan baru untuk memiskinkan koruptor Dana Desa. Dilansir CNNIndonesia.com, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan dalam acara itu, Prabowo menyampaikan empat fokus kerja dalam pemerintahannya, yakni pemberantasan judi online, peredaran narkotika, penyelundupan, dan korupsi.
Namun dari sejumlah pemberitaan, dalam acara itu Prabowo tidak menyinggung secara khusus korupsi Dana Desa. Ia menyampaikan topik tersebut secara umum, yakni melarang kepala daerah dan pejabat lainnya melakukan korupsi.
Tempo telah menghubungi empat juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, namun tidak mendapat jawaban mengenai klaim tersebut.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo mengumumkan adanya peraturan baru yang dapat digunakan untuk memiskinkan koruptor Dana Desa, adalah klaim keliru.
Tidak ada peraturan yang secara khusus dapat digunakan untuk memiskinkan kepala desa atau mantan kepala desa pelaku korupsi Dana Desa.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id