Keliru, Klaim Lowongan Pendamping Lokal Desa Bergaji Puluhan Juta di Situs Tidak Resmi

Rabu, 18 Desember 2024 20:04 WIB

Keliru, Klaim Lowongan Pendamping Lokal Desa Bergaji Puluhan Juta di Situs Tidak Resmi

Sebuah poster berisi pengumuman pendaftaran pendamping lokal desa dan kecamatan tahun 2024/2025 beredar di akun media sosial Facebook [arsip]. Pengunggah menulis narasi:

PLD Kemendesa 2024/2025 buka lowongan kerja dengan gaji hingga puluhan juta berikut syarat dan pendaftarannya. Penempatan sesuai domisili anda. Pendaftaran di sini gratis yah tidak dipungut biaya. Unggahan tersebut disertai tautan melalui https://register2024.info/pendampingdesa/.

Selain tautan di atas, ada banyak akun lain yang menyebarkan unggahan dengan narasi serupa tapi dengan tautan yang berbeda-beda.

Benarkah itu tautan lowongan pendaftaran PLD Kemendesa bergaji puluhan juta?

Advertising
Advertising

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menemukan fakta, meskipun pemerintah membuka program Pendamping Lokal Desa (PLD), namun tautan yang disebar untuk mendaftar program tersebut adalah keliru. Tautan untuk mendaftar program telah disediakan melalui situs resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen PDTT) di sini.

Mula-mula Tempo memeriksa situs pendaftaran program PLD yang dicantumkan pengunggah di https://register2024.info/pendampingdesa/. Website tersebut meminta pengunggah mengisi sejumlah data pribadi. Situs itu bukanlah situs resmi untuk mendaftar program PLD 2024/2025.

Kemen PDTT melalui unggahannya di akun Instagram Kemendespdtt pada 22 November 2024 pernah menyatakan bahwa informasi tersebut hoax. Berikut narasinya lengkapnya:

Informasi mengenai Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2024-2025 yang beredar adalah HOAX. #Sobatdesa selalu cek informasi resmi hanya melalui situs atau kanal resmi Kementerian Desa, PDT atau hubungi call center kami di 1500040. Tetap waspada terhadap penipuan!

Dikutip dari Suara.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses rekrutmen yang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.

Informasi seputar posisi Pendamping Desa bisa didapat secara online melalui situs resmi dan media sosial Kemendesa, yakni:

Meski begitu, tidak ada salahnya masyarakat mempersiapkan diri dengan mempelajari apa saja syarat, tugas, dan besaran gaji Pendamping Desa.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (seperti sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
  3. Berusia antara 25-45 tahun ketika mendaftar
  4. Sehat secara fisik dan mental
  5. Bersedia bekerja di lapangan dalam medan yang menantang
  6. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim
  7. Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
  8. Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  9. Mampu mengoperasikan komputer dasar seperti program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan sosial media
  10. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas kerja
  11. Diutamakan warga desa di kecamatan setempat

Gaji Pendamping Desa

Nominal gaji pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping serta lokasi ditugaskan. Berikut adalah rinciannya:

1. Gaji Pendamping Desa
- Honor: Rp2.052.000-Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800-Rp2.281.480

2. Gaji Pendamping Desa Lokal (PLD)
- Honor: Rp1.382.000 - Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: Rp377.000 - Rp979.000

Menteri Kemendes PDTT, Yandri Susanto di akun Tiktok ini mengatakan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan menteri, wakil menteri, atau pejabat lainnya untuk mendapatkan jabatan tertentu, termasuk dalam proses rekrutmen Pendamping Desa.

Ia menyoroti adanya praktik tidak bertanggung jawab dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang kepada calon pendamping desa atau menekan pendamping yang sedang bertugas.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa link lowongan pendamping lokal desa (PLD) Kemendesa 2024/2025 dengan gaji puluhan juta rupiah adalah keliru.

Pendaftaran pendamping desa 2025 belum dibuka. Pengumuman resmi akan disebarkan melalui website resmi Kemendes PDTT di link ini https://kemendesa.go.id/.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id