Keliru, Hasil Exit Poll Dari LSI Satu Jam Sebelum TPS Ditutup
Kamis, 28 November 2024 18:35 WIB
Sebuah akun media sosial Facebook mengunggah infografis yang diklaim sebagai hasil exit poll 2024 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) beserta logonya. Ada keterangan waktu bertuliskan 11:54:20, 27 November 2024, yang diduga menunjukkan waktu publikasi exit poll tersebut.
Berdasarkan grafik unggahan itu, pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan persentase 55,8 persen, menyusul Ridwan Kamil-Suswono mendapat 35,9 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen.
Benarkah hasil exit poll dari LSI yang keluar pada pukul 11.54 atau sekitar satu jam sebelum TPS ditutup tersebut?
PEMERIKSAAN FAKTA
Direktur Eksekutif LSI, Djaya Hanan membantah adanya hasil exit poll tersebut oleh lembaganya. “LSI sama sekali belum merilis exit poll,” kata Djayadi Hanan kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024. Menurutnya, quick count lebih akurat dibandingkan exit poll.
Dilansir CNBC Indonesia, jurnal "Pengumpulan Data dengan Quick Count dan Exit Poll" karya Kismiantini, menjelaskan bahwa exit poll adalah metode untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seseorang keluar dari bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel dilakukan secara random oleh lembaga survei ketika proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung, dan akan berhenti ketika penghitungan suara di TPS mulai dilakukan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 di sini, pada Pasal 9 poin 3 disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
LSI mengeluarkan rilis hasil hitung cepat (quick count) pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB di sini. Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100% yang tervalidasi pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 20.19 WIB.
Persentase perolehan suara terbanyak saat ini masih dalam margin of error ke angka 50% adalah sebagai berikut:
- Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebesar 39,29%
- Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana sebesar 10,61%
- Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebesar 50,1%
Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasil exit poll dan quick count baru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB, seperti dikutip dari laman Tirto.
"Exit poll dan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim hasil exit poll dari LSI yang keluar satu jam sebelum TPS ditutup adalah keliru.
Direktur eksekutif LSI menyatakan bahwa lembaganya belum merilis exit poll.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.
**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id