Keliru, Audio yang Diklaim Pesan Jokowi Agar Luthfi Diganti Kaesang Usai Pilkada Jateng 2024
Kamis, 28 November 2024 10:18 WIB
Sebuah video beredar di Instagram [arsip 1, arsip 2] yang diklaim suara rekaman Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kepada Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Pilkada Jawa Tengah 2024, Taj Yasin.
Video itu memperlihatkan foto-foto kegiatan Jokowi, Taj Yasin, dan Calon Gubernur Jawa Tengah pasangan Taj Yasin, yakni Ahmad Luthfi. Narasi yang disertakan mengatakan Jokowi menyatakan pesan rahasia terhadap Taj Yasin terkait nasib Luthfi, bila mereka menang di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ia dikatakan berencana menarik Luthfi masuk ke kabinet Presiden Prabowo Subianto, dan mendudukkan putranya Kaesang Pangarep di jabatan yang ditinggalkan Luthfi. Taj Yasin diklaim menyatakan siap, atas rencana tersebut.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan rekaman rahasia percakapan antara Jokowi dan Taj Yasin yang bocor ke publik?
PEMERIKSAAN FAKTA
Mantan Presiden RI Joko Widodo memang secara terbuka mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Dalam artikel Tempo sebelumnya, bentuk dukungan itu salah satunya terlihat saat Jokowi ikut menghadiri kampanye terbuka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 16 November 2024.
Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.
Tempo memotong audio yang diklaim suara Jokowi lalu memeriksa konten itu menggunakan aplikasi pendeteksi konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan, Truemedia.org. Hasilnya menunjukkan ada probabilitas 99-100 persen audio atau suara tersebut melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI atau hasil kloningan.
Selain itu, Tempo membandingkan suara Jokowi yang asli dengan saat menyampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2024 menjelang HUT ke 79 RI. Hasilnya, terdengar ada perbedaan dengan video yang diklaim rekaman suara dengan Taj Yasin tersebut.
Video 2
Gambar awal yang ditampilkan video yang beredar sesungguhnya hasil editan dari foto yang diunggah Luthfi di akun Instagram miliknya pada 4 November 2024.
Video 3
Demikian juga foto yang menampilkan Jokowi, Luthfi dan Taj Yasin duduk bersama, berasal dari unggahan di akun Instagram Luthfi tertanggal 29 Oktober 2024.
Penggantian Gubernur
Penggantian seorang gubernur oleh presiden juga sesungguhnya bukan proses yang mudah. Dilansir Hukum Online, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI tidak bisa langsung memberhentikan gubernur. Hal itu membutuhkan sejumlah syarat dan tahap agar bisa dilakukan secara legal.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena hal-hal berikut:
- Berakhir masa jabatannya.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.
- Dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sementara proses pemberhentian gubernur harus berangkat dari keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi di mana gubernur tersebut menjabat. Bila rapat itu memutuskan gubernur diberhentikan, DPRD Provinsi mengajukan pengadilan Mahkamah Agung (MA) hingga didapati putusan final, terkait gubernur yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan layak diberhentikan atau tidak.
Bila MA memutus gubernur tersebut bersalah, pimpinan DPRD Provinsi tersebut bisa mengusulkan pemberhentian sang gubernur, kepada presiden yang memiliki waktu 30 hari untuk melakukannya. Jika pimpinan DPRD Provinsi itu tidak mengajukan usulan sampai 14 setelah putusan MA, presiden memberhentikan gubernur dengan usulan menteri.
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pesan rahasia dari Jokowi pada Taj Yasin yang bocor ke publik, adalah klaim yang keliru.
Suara yang diklaim milik Jokowi dibuat melalui teknologi kecerdasan buatan.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Cek Fakta Tempo telah hadir selama lima tahun membantu publik menghadirkan informasi yang sesuai fakta, serta melawan misinformasi dan disinformasi. Kami membutuhkan masukan Anda agar cek fakta Tempo terus relevan menjawab kebutuhan pembaca serta menghadapi tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Semoga Anda bisa meluangkan waktu selama 5 menit untuk mengisi survei pada tautan ini.
**Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia.
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id