Keliru, Tautan Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Gratis Secara Online

Rabu, 23 Oktober 2024 15:53 WIB

Keliru, Tautan Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Gratis Secara Online

Sebuah akun di Facebook [arsip] mengunggah poster pemberitahuan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan gratis secara online.

Dalam poster itu disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang diberikan gratis pada masyarakat dengan kriteria tertentu. Pengunggah konten memberikan tautan bagi yang ingin mendaftar BPJS gratis di tautan: https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/.

Benarkah unggahan tentang pendaftaran BPJS gratis secara online tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini merupakan amanat dari Undang - undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional). Adapun untuk peserta BPJS PBI ini ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan negara.

Namun pendaftaran BPJS PBI tidak melalui situs yang dibagikan dalam konten tersebut. Tempo memeriksa tautan https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/ yang dicantumkan pengunggah. Tautan tersebut sesungguhnya bukan situs BPJS resmi.

Di dalam situs tersebut meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi yang dapat berbahaya bagi siapapun yang menyerahkan data-data tersebut.

Menurut Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, website resmi BPJS Kesehatan di tautan: https://bpjs-kesehatan.go.id.

Tutorial pendaftaran BPJS secara online juga bisa diakses di tautan ini: https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/mendaftarkanpeserta.html.

Dikutip dari Tempo, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagai fakir miskin atau orang yang tidak memiliki sumber pendapatan. Serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, harus menjadi anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. Adapun pengajuan menjadi anggota DTKS ini memerlukan beberapa tahapan. Berikut ini cara-caranya:

  1. Pertama, daftar di fasilitas desa atau kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  2. Perangkat desa atau kelurahan selanjutnya akan mengadakan musyawarah, jika diterima usulan akan diteruskan ke Desa/Lurah.
  3. Jika Kades/Lurah setuju, usulan tadi akan diteruskan ke Dinas Sosial.
  4. Kemudian Dinas Sosial tersebut akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati/walikota.
  5. Gubernur/walikota meneruskan usulan tadi kepada gubernur.
  6. Nantinya gubernur akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri Sosial. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pendataan langsung dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, bupati dan walikota.
  7. Lalu data yang masuk diperiksa dan dikonfirmasi atau divalidasi.
  8. Setelah semuanya sesuai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
  9. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
  10. Setelah selesai, informasi akan diteruskan ke peserta.

Dalam aturan Permensos tersebut juga disebutkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang menjadi peserta PBI, maka secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu, bayi tersebut bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan sejak terdaftar di BPJS Kesehatan.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim pendaftaran BPJS Kesehatan gratis secara online di situs https://pendaftaranbpjsgratis.majsd.store/ adalah keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id