Menyesatkan, Konten dengan Klaim Daging Sapi Tidak Halal dari RPH Pegirian Surabaya

Rabu, 25 September 2024 19:56 WIB

Menyesatkan, Konten dengan Klaim Daging Sapi Tidak Halal dari RPH Pegirian Surabaya

Beredar melalui grup perpesanan WhatsApp, sebuah video menunjukkan seseorang menembak kepala sapi di sebuah rumah pemotongan hewan yang diklaim terjadi di rumah potong hewan Pegirian, Surabaya, Jawa Timur.

Video ini diberi pesan: “Hati² peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai di sby.......Harus segera dilaporkan ke dinas peternakan atau dinas terkait karena sama saja meracuni umat islam dengan bangkai yang tidak hanya membahayakan kesehatan tapi bisa menyebabkan tertolaknya doa kita”.

Video serupa juga beredar di Facebook. Benarkah video tersebut merupakan proses pemotongan hewan di RPH Pegirian Kota Surabaya? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

Tim Cek Fakta Tempo memeriksa video tersebut dengan meminta keterangan lembaga pemerintah yang menangani pemotongan hewan dan pakar kesehatan hewan ternak.

Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, video tersebut direkam di salah satu RPH yang dikelola Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, tepatnya di Jl. Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Menurut Fajar, video tersebut hanya merekam proses stunning atau pemingsanan sapi impor sebelum dipotong. Sayangnya, video tersebut tidak menggambarkan seluruh proses pemotongan hewan di RPH.

“Video tersebut tidak utuh, sebab setelah stunning, sapi dipotong seperti biasa secara syar'i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya,” kata dia.

Saat ditanya tantang petugas dalam video yang bekerja tidak dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP pemotongan hewan, ia hanya menjawab “Ini menjadi evaluasi kami untuk lebih berhati-hati dan berjanji tidak akan terjadi lagi”.

Pemotongan hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/ 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Peraturan ini menyebutkan bahwa menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia (hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dll) yang aman, sehat, utuh, dan halal diperlukan Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari laman pertanian.go.id, proses penyembelihan hewan ternak di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu tanpa pemingsanan dan dengan pemingsanan. Tanpa pemingsanan biasanya dipraktikkan di rumah potong hewan (RPH) tradisional. Penyembelihan dilakukan dengan cara ternak direbahkan secara paksa menggunakan tali temali.

Sedangkan pemingsanan biasa dipraktikkan di RPH modern, seperti di RPH Pegirian. Tujuan pemingsanan agar ternak tidak menderita saat dipotong dan aman bagi petugas.

Pemingsanan ternak, dilakukan dengan beberapa cara yakni:

  1. Memukulkan palu yang terbuat dari kayu keras pada bagian atas dahi, sehingga ternak jatuh dan tidak sadar.
  2. Menembakan “pen” tepat pada tempurung otak sehingga ternak roboh dan pingsan.
  3. Menggunakan sengatan listrik dengan voltase rendah menggunakan arus bolak balik pada frekuensi 50 cycles/menit, tegangan 75 volt, kuat arus 250 mA selama 10 detik atau voltase tinggi dengan tegangan 200 – 400 volt selama 2 detik.

Dalam jurnal Acta Veterinaria Indonesiana, dalam teknik pemingsanan, RPH modern di Indonesia umumnya menggunakan non-penetrating captive bolt stun gun tipe Cash Magnum Knocker caliber 0,25 produksi Accles dan Shelvoke.

Alat ini dapat menembakkan baut (bolt) berukuran panjang 121 mm dan diameter 11,91 mm yang berbentuk kepala jamur (mushroom-headed) pada kepala sapi. Teknik ini menyebabkan trauma sementara dan baut tersebut tidak menyebabkan luka atau penetrasi ke dalam tengkorak. Jika dibiarkan beberapa saat, sapi yang pingsan dapat kembali berdiri.

Proses pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan ini dianggap mampu mengurangi stress hewan saat penyembelihan. Stress akibat perlakuan kasar terhadap hewan berdampak pada kualitas daging yang dihasilkan. Daging hewan yang stress sebelum penyembelihan ditandai dengan peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase. Dua zat yang menyebabkan glikolisis dan memicu penumpukan asam laktat pada daging.

Stres sebelum penyembelihan juga menyebabkan penurunan kadar glikogen yang menyebabkan tingginya pH daging dan daya ikat air sehingga daging yang dihasilkan lebih keras dengan warna yang lebih gelap.

Dalam proses pemotongan hewan hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat dalam agama Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal yang salah satunya tentang penggunaan mesin untuk stunning.

Dalam fatwa MUI ini disebutkan pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan diperbolehkan, dengan syarat:

  1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;
  2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
  3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;
  4. Peralatan stunning harus dipisahkan antara hewan halal dan non halal
  5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video dengan narasi peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai karena ditembak dari RPH Pegirian Kota Surabaya adalah menyesatkan.

Proses penembakan pada kepala sapi disebut dengan stunning, yaitu proses pemingsanan sapi sebelum disembelih dengan menggunakan non-penetrating captive bolt stun gun. Proses pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan untuk mengurangi stress hewan saat penyembelihan dan dianggap mampu menghasilkan daging yang berkualitas.

Teknik pemingsanan sebelum penyembelihan sapi diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejauh memenuhi syariat islam.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id