[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ada Rush Money di Indonesia?
Jumat, 24 Mei 2019 13:14 WIB
Isu untuk menarik uang secara massal di bank-bank (rush money) di Jakarta dan seluruh Indonesia, beredar melalui WhatsApp sejak Rabu, 22 Mei 2019.
Seruan itu meminta masyarakat Muslim untuk segera menarik uang dari seluruh ATM, termasuk dana haji. Tujuannya agar rezim yang saat ini berkuasa bisa segera tumbang.
Masa kerja “rush” itu disebut selama 10 hari sebelum 27 Mei 2019.
“Dihimbau kepada seluruh kaum Muslimin agar menarik uangnya dari bank sekarang juga dari seluruh ATM-ATM. Agar rezim ini goyang, jangan tunda! Sekarang juga! Dari bank manapun, baik swasta maupun bank negara,” demikian tulis narasi yang beredar.
PEMERIKSAAN FAKTA
Markas Besar atau Mabes Polri tengah mendalami penyebar kabar soal ajakan untuk menarik uang secara masal dari bank atau rush money di media sosial. Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengaku tengah memantau akun-akun yang menyebarkan konten tersebut.
"Saya sudah kirim daftar akun yang menyebarkan konten itu ke Direktorat Siber, mereka masih mendalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, 24 Mei 2019, seperti ditulis Tempo.
Dedi mengatakan sejauh ini ajakan itu tak mempengaruhi masyarakat. "Ajakan di Facebook belum tentu diikuti oleh masyarakat," kata dia.
Sementara itu, ajakan rush money adalah isu yang pernah beredar pada 2016 kemudian diproduksi ulang saat ini. Isu penarikan uang masal menyebar di media sosial tak lama setelah demo besar 4 November 2016 berupa tulisan “Rush Money for Justice”.
Hal tersebut diyakini bermuatan politik terkait dengan situasi politik Indonesia saat itu, terutama adanya Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun belum diketahui siapa yang menyebar isu itu pertama kali.
Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, berita rush money saat itu adalah hoaks.
"Rush money jangan didengar. Ini informasi yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan. Jangan diikuti," kata dia.
Satuan Unit Cyber Crime Mabes Polri kemudian menangkap Rojak atas kasus penyebaran isu rush money tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis lalu setelah yang bersangkutan pulang dari sekolah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.
Boy berujar, Rojak dijadikan tersangka atas unggahannya di Facebook melalui akun Abu Uwais. Dia mengunggah gambar dia tengah berbaring di tengah hamparan uang. Dia juga memperlihatkan buku tabungannya. Foto tersebut diberi keterangan yang dianggap provokatif. "Aksi rush money mulai berjalan. Ayo, ambil uang kita dari bank milik komunis," ucap Boy menirukan keterangan dalam unggahan Rojak.
Isu penarikan uang saat ini kembali mencuat di media sosial bersamaan dengan aksi demonstrasi memprotes hasil Pemilu 2019 yang berujung pada bentrok di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Kerusuhan sendiri hari ini telah reda. Polisi telah menangkap dan menetapkan 300 tersangka kerusuhan 22 Mei.
KESIMPULAN
Dari pemeriksaan fakta di atas, ajakan rush money yang saat ini beredar adalah daur ulang dari ajakan sama pada 2016, di mana di saat itu narasi tersebut terbukti keliru.
IKA NINGTYAS