[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pengumuman Hasil Pemilu dan Pilpres 2019 pada 21 Mei Dini Hari Tidak Sah?

Rabu, 22 Mei 2019 12:05 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pengumuman Hasil Pemilu dan Pilpres 2019 pada 21 Mei Dini Hari Tidak Sah?

Narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah, beredar di media sosial. Salah satu penyebarnya adalah akun OlloNg Roji'in Ahmad di halaman Penggemar Rocky Gerung.

Narasi yang menyebutkan bahwa penetapan hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari adalah tidak sah, beredar di media sosial.

Dia membagikan infografis hasil pilpres 2019 dari KPU yang telah distempel dengan tulisan “Tidak Sah”.

Akun tersebut beralasan, tidak sahnya penetapan hasil pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum karena dilakukan sebelum waktu penetapan yang sebenarnya yaitu 22 Mei 2019. Perubahan waktu pengumuman tersebut, dianggap tidak pernah diinformasikan secara tertulis dan terbuka kepada kedua paslon.

“Perubahan waktu itu tanpa persetujuan kedua paslon,” tulis akun tersebut.

Dia pun menuntut agar pengumuman hasil pemilu diulang pada 22 Mei melalui rapat terbuka dan disiarkan oleh televisi.

“Bila tidak pemilu dianggap batal, paslon 01 di diskualifikasi dan KPU dibubarkan serta diproses hukum, serta paslon 02 otomatis dinyatakan sebagai pemenang,” desaknya.

Artikel ini memverifikasi dua hal, yakni (1) benarkah penepatan hasil pemilu pada 21 Mei 2019 tidak sah karena dilakukan lebih cepat dari jadwal semula 22 Mei, dan (2) benarkah perubahan itu tanpa persetujuan kedua paslon?

PEMERIKSAAN FAKTA

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengumuman hasil pemilu oleh penyelenggara pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Ketentuan paling lambat 35 hari tersebut jatuh pada 22 Mei 2019. Artinya, KPU punya batas waktu sampai tanggal 22 Mei 2019 untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional beserta hasil perolehan suara pasangan calon dan partai politik.

Dengan demikian, penetapan rekapitulasi hasil pemilu 2019 oleh KPU pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, masih berada dalam rentang waktu yang ditetapkan undang-undang.

Melalui akun resminya di Twitter, KPU RI telah menjawab narasi yang berkembang di media sosial tersebut.

“KPU tetapkan hasil pemilu sudah sesuai amanah UU No.7 Tahun 2017. Tanggal 22 Mei 2019 adalah batas akhir, dan penetapan tanggal 21 Mei 2019 sudah sesuai jadwal, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir,” tulis KPU.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan tidak ada yang aneh dengan pengumuman perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung pada dini hari tadi. Ia menjelaskan hal itu terjadi lantaran proses rekapitulasi suara tingkat nasional baru selesai dini hari.

"Tidak ada yang janggal. Ketentuan undang-undang (pengumuman perolehan suara) paling lambat 35 hari (setelah pencoblosan), jatuhnya tanggal 22 Mei 2019. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," katanya lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 21 Mei 2019.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Adapun, total jumlah sah pada pemilu presiden 2019 mencapai 154.257.601.

Setelah ditetapkan, KPU memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam waktu 3x24 jam atau hingga tanggal 24 Mei tidak ada yang mengajukan sengketa, maka KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta penetapan perolehan suara parpol dan para calegnya.

Disetujui dua saksi paslon

Kedua saksi pasangan calon presiden 2019 dan beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu 2019 hadir dalam rekapitulasi hasil pemilu oleh KPU pada 21 Mei dini hari. Bahkan menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, proses yang berlangsung hingga dini hari tersebut turut dihadiri saksi dari para peserta pemilu, termasuk perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Ilham, rapat pleno penghitungan suara yang berlangsung hingga malam dan tidak diskors telah mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang hadir. "Kan, disetujui oleh para saksi. Nggak ada pemaksaan. Semua sudah selesai rekap provinsi maupun luar negeri," ujarnya seperti dilaporkan Tempo.

Sejumlah media memberitakan, bahwa saksi dari kubu paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemudian menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan kecurangan, kebohongan, kesewenangan-wenangan, melawan ketidakadilan. Sekaligus pada saat bersamaan, juga untuk melawan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," kata saksi dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Aziz Subekti di ruang sidang KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.

Selain itu, sejumlah saksi dari partai politik juga menolak hasil rekapitulasi KPU untuk pemilihan legislatif. Beberapa partai yang menyatakan menolak hasil rekapitulasi pemilu legislatif adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.

Saksi dari Partai Amanat Nasional Fikri Yasin mengatakan partainya menolak menandatangani hasil pileg untuk Provinsi Papua karena masih ada daerah pemilihan yang masih dipermasalahkan. "Jadi sebagaimana ada teman yang lain, kami belum bisa tanda tangan," kata Fikri.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, narasi yang menyebutkan bahwa pengumuman hasil pemilu dan pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 dini hari tidak sah adalah keliru.

Ika Ningtyas