[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Bakal Molor?

Minggu, 19 Mei 2019 14:13 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil Bakal Molor?

Sebuah artikel yang dibagikan halaman Facebook Reportase Guru menjadi viral di media sosial. Artikel tersebut dibagikan dengan narasi bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bakal molor.

Sebuah akun Facebook mengunggah artikel dari situs Infodikdas.

“Kabar kurang mengenakkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan beredarnya surat Kemendagri terkait pemberian THR dan Gaji ke-13. Iming-iming pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat Negara yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo nampaknya harus mundur,” tulis artikel itu.

Masih dari artikel tersebut, disebutkan bahwa dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketigabelas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat Negara dan penerima pensiun/tunjangan. Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.

Sejak diunggah pada 13 Mei 2019, artikel tersebut telah mendapat 66 komentar dan 5,3 rb kali dibagikan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Laman Tempo.co menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersurat kepada dua menteri koleganya, Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), karena khawatir pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian serta pensiunan bakal telat dari jadwal.

Karenanya, Tjahjo Kumolo meminta Sri Mulyani dan Syafruddin untuk merevisi aturan terkait pemberian THR. Di dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin, 13 Mei 2019 itu, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019.

Pasal itu menyebutkan bahwa teknis pemberian gaji dan THR yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Dalam surat itu disebutkan, aturan ini justru membuat penyaluran gaji dan THR berpotensi menjadi tak tepat waktu.

"Teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam surat itu yang salinannya diperoleh Tempo. "Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama."

Hal senada juga dimuat situs berita kontan.co.id. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta adanya perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar pemberian gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipercepat alias tidak molor

Adanya surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

Bachtiar menyebut persoalan ini sudah dibahas dan sudah menemukan solusi. "Rapat Kemarin di Kemenpan RB disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Bachtiar kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).

Menanggapi surat tersebut, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menindaklanjuti permintaan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan Kemendagri untuk merevisi aturan THR bagi PNS. Bahkan, permintaan revisi itu sudah ditindaklanjuti dan ditargetkan bisa selesai sesegera mungkin sebelum jadwal pencairan THR.
"Sudah diterima dan sudah dalam proses revisi sesuai permintaan dalam surat Mendagri tersebut. Kami targetkan sesegera mungkin," ujar Nurfransa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan pengumuman berupa radiogram kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau THR.

Dalam radiogram itu, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pimpinan atau anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tulis radiogram itu.

Penelusuran kepada situs infodikdas

Berdasarkan penelusuran Tempo,co, artikel yang diunggah halaman Facebook Reportase Guru bersumber dari situs www.infodikdas.com. Situs tersebut memiliki admin yang sama dengan http://yabunaya.blogspot.com.

Artikel tersebut juga merupakan copy paste dari situs berita rmol.id.

Tangkapan layar dari situs RMOL.id (kiri) dan Infodikdas.com (kanan), yang berisi artikel yang sama.

Dalam penjelasan blognya, pengelola infodikdas.com juga mengaku tidak bertanggungjawab atas seluruh konten yang dibagikan. Pasalnya, konten-konten yang dibagikannya berasal dari berbagai media massa. Karenanya pengelola blog ini tidak akan bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari konten yang ia bagikan.

Gambar tangkapan layar pada halaman "Disclaimer" situs Infodikdas, yang mengatakan mereka tidak bertanggung jawab atas konten yang dibagikan.

Infodikdas.com juga tidak mencantumkan alamat maupun nama penanggungjawab. Infodikdas juga tidak mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber pada situsnya.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 12 mewajibkan setiap perusahaan pers mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Poin 8 (Pencantuman Pedoman) menyebutkan setiap media siber untuk mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Dengan menggunakan aplikasi daring who.is diketahui bahwa domain blog infodikdas.com terdaftar atas nama Zainal Arifin di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hasil pencarian data situs infodikdas.com dengan perangkat daring whois.

KESIMPULAN

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

ZAINAL ISHAQ