Keliru, WHO Pandemic Treaty Tanam Chip 666 dalam Tubuh Manusia
Kamis, 18 April 2024 22:09 WIB
Sebuah video beredar di Facebook dengan narasi bahwa WHO pandemic treaty menanam chip dengan kode 666 kedalam tubuh manusia.
Pembicara dalam video ini mengatakan “Alasan utama saya maju dalam jadi cagub DKI ini adalah akan diberlakukannya WHO pandemic treaty. WHO pandemic treaty ini akan diputuskan pada bulan Mei 2024. Karena tujuan utama dari WHO pandemic treaty adalah untuk menghilangkan kedaulatan negara yang berujung pada pemasangan chip. Dan pemasangan chip ini akan masuk dalam agenda digitalisasi. Mereka sedang mencari cara untuk memasang chip di dalam tubuh manusia dengan program One Health. Artinya tubuh kita akan dikontrol dengan menggunakan internet dan diremote dari jarak jauh. Sudah ada 12 negara dari 194 negara yang menyatakan keluar dan menolak…..”
Benarkah dengan pandemic treaty, WHO akan menanam chip pada tubuh manusia? Berikut pemeriksaan faktanya.
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memeriksa klaim video ini dengan menelusuri sumber asli video dan keterangan resmi lembaga kesehatan dan pemberitaan media serta jurnal kesehatan.
Sumber Video
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, orang yang berbicara dalam video ini adalah Dharma Pongrekun. Seorang pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal.
Video yang diunggah YouTube ini merupakan pidatonya dalam sebuah forum pada tanggal 21 Maret di Jakarta. Dalam video tersebut, Dharma mengatakan alasannya maju dalam jadi cagub DKI karena diberlakukannya WHO Pandemic Treaty.
Berdasarkan arsip Cek Fakta Tempo, Dharma kerap melontarkan teori konspirasi seputar pandemi dan kesehatan. Ia pernah melontarkan klaim yang terbukti menyesatkan tentang Covid-19.
WHO CA+ on PPPR atau Pandemic Treaty
WHO Pandemic treaty merupakan sebutan lain untuk WHO Convention, Agreement or other International Instrument on Pandemic Prevention, Preparedness and Response (WHO CA+ on PPPR). Atau konvensi WHO, terkait perjanjian atau instrumen internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi.
WHO CA+ on PPPR merupakan evaluasi dan pengakuan atas kegagalan komunitas internasional dalam menunjukkan solidaritas dan solidaritas dan kesetaraan dalam menanggapi pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
Dalam Zero Draft yang dirilis 21 Februrai 2023, WHO CA+ on PPPR bertujuan melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari pandemi dan konsekuensinya yang menghancurkan serta meningkatkan standar kesehatan semua orang, atas dasar kesetaraan, hak asasi manusia dan manusia dan solidaritas. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerjasama nasional dan internasional untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi.
Draf tersebut juga mengatur tentang akses ke teknologi Produksi dan Distribusi Berkelanjutan dan transfer teknologi, Peningkatan kapasitas Research and Development, Akses Patogen dan Pembagian Manfaat, Memperkuat dan Mempertahankan Tenaga Kesehatan yang Terampil dan Kompeten, Jaringan Pasokan dan Logistik Global, dan Pembiayaan.
Dilansir laman WHO, negara-negara anggota WHO sepakat untuk melanjutkan negosiasi yang bertujuan untuk merampungkan perjanjian tersebut dalam masa sidang 29 April hingga 10 Mei 2024.
"Negara-negara Anggota kami sepenuhnya menyadari betapa pentingnya perjanjian pandemi ini untuk melindungi generasi mendatang dari penderitaan yang kita alami selama pandemi COVID-19," kata Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut dan menyepakati perjanjian tersebut. Dilansir Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia merupakan negara yang ikut mempelopori penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) on Pandemic Prevention, Preparedness, and Response (PPPR) tahun 2023, di Markas Besar PBB New York.
Namun dalam studi yang dilakukan Roland Alexander Driece dan sejumlah ilmuwan yang dipublikasikan The Lancet menunjukan bahwa WHO CA+ on PPPR, seperti halnya perjanjian internasional yang ada biasanya tidak menjamin pemantauan kepatuhan yang dibutuhkan. Sebuah meta-analisis pada 53 perjanjian internasional yang mengikat secara hukum namun tidak menyertakan mekanisme akuntabilitas, gagal menghasilkan dampak yang diharapkan.
Laman Indonesia for Global Justice juga menilai perjanjian pandemi ini tidak memberikan kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan apa yang tertulis di dalam WHO CA+ on PPPR. Juga tidak memberikan solusi nyata pada persoalan kekayaan intelektual.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video yang diberi keterangan “Dengan WHO Pandemic Treaty tubuh manusia akan ditanam chip” adalah keliru.
WHO CA+ on PPPR atau Pandemic Treaty bertujuan melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari pandemi dan konsekuensinya yang menghancurkan serta meningkatkan standar kesehatan semua orang, atas dasar kesetaraan, hak asasi manusia dan manusia dan solidaritas melalui kerjasama nasional dan internasional untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id