[Fakta atau Hoaks] Benarkah Situng KPU Dikendalikan Bareskrim Polri Agar Sama dengan Hasil Quick Count?

Senin, 6 Mei 2019 12:05 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Situng KPU Dikendalikan Bareskrim Polri Agar Sama dengan Hasil Quick Count?

Narasi bahwa Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikan di Facebook adalah Faizal Akbar pada 3 Mei 2019.

Unggahan di Facebook yang mengatakan Bareskrim Polri mengendalikan Situng KPU.

Dalam unggahannya, ia mengajak untuk mengepung kantor Bareskrim Polri di Gambir. “Kapan Bareskrim Gambir kita kepung. Di tempat inilah para pengkhianat negara berkomplot mengendalikan Situng KPU,” tulisnya.

Ia membagikan tangkapan layar situs pemiluupdate.com berjudul “Situng Dikendalikan Intruder, Pakar ITB Usul KPU Hentikan Penghitungan Suara”. Di bawah tautan situs itu terdapat narasi: “Ternyata Bareskrim Mabes Polri di Gambir Jadi Pusat Kendali Situng KPU. Alhamdulilah penyusup terlacak!”.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tentang Isi Berita di Situs Pemilu Update

Situs tersebut memang benar mempublikasikan berita sesuai tangkapan layar di media sosial. Tudingan adanya intruder itu berdasarkan keterangan Relawan PaDI ITB kepada Jenni Retno, caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat II. Jenni juga disebut pakar statistik dan IT Relawan PaDI ITB.

Menurut Jenni dalam berita itu, Relawan PaDI ITB menyimpulkan terdapat intruder team atau kelompok penyusup dalam Situng KPU yang memanipulasi data perolehan suara paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01) dan Prabowo-Sandiaga (02) agar sesuai dengan hasil hitung cepat (quick count) beberapa lembaga survei, yang memenangkan 01.

Namun hingga paragraf terakhir, tidak ada keterangan dalam berita itu bahwa Bareskrim Polri sebagai pihak pengendali Situng KPU. [Sumber: ].

Informasi yang tertera dalam domainbigdata.com, situs Pemilu Update baru berusia satu tahun, dibuat pada 12 Juli 2017. Situs ini didaftarkan oleh Ridwan Ewako dari CV Binesia Media yang berbasis di Depok, Jawa Barat. Situs ini telah menyertakan susunan redaksi, alamat redaksi, pedoman media siber.

BANTAHAN POLRI

Bareskrim Polri memindahkan kantornya yang semula di Jl Trunojoyo No 3 Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, ke gedung baru Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gedung Mina Bahari II Lantai Dasar, Jl Medan Merdeka Timur No 16 Gambir, Jakarta Pusat, sejak 26 September 2016. Perpindahan itu terkait dengan rencana Mabes Polri untuk membangun gedung baru setinggi 17 lantai.

Sedangkan server Situng KPU berada di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, telah menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial itu adalah hoaks. Polri kini sedang mendalami akun yang menyebarkan kabar tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah melihat langsung Situng dan server di kantor KPU, pada Jumat 26 April 2019. Peninjauan itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan yang ditemani anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin

Dalam foto-foto yang dipublikasikan Tempo, tampak Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Ketua KPU Arief Budiman sedang melihat ruang server KPU.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan tinjauan ini untuk menindaklanjuti temuan salah input data yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu. Bawaslu juga menyampaikan ke KPU beberapa temuan di lapangan. Hal yang jadi sorotan Bawaslu adalah kesalahan dalam penghitungan di tingkat kecamatan.

"Dalam surat itu kami menyampaikan KPU teliti dan harus hati-hati untuk input data di Situng itu. Hari ini kami memastikan apakah rekomendasi kami yang sudah dijalankan atau belum," kata Abhan seperti dilaporkan oleh CNNIndonesia.

Sebelum Bawaslu, Komisi Informasi Pusat RI (KIP) juga menyambangi kantor KPU untuk mengecek server dan sistem IT.

"Kami udah cek server, mencek tenaga-tenaga yang digunakan dan semua ada di sini dan saya kira ini menunjukkan bangsa ini berdaulat dan KPU sangat berdaulat," ujar komisioner KIP Romanus Ndau di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Ada kesalahan input data, tapi bukan kecurangan

Hingga 3 Mei 2019, KPU mencatat kesalahan input data C1 ke Situng KPU mencapai 224 kasus. jumlah ini tergabung dalam dua temuan, yaitu temuan internal KPU sebanyak 159 kasus dan laporan masyarakat 65 kasus.
Dari jumlah tersebut, 200 kasus diantaranya sudah diperbaiki. Sementara 24 lainnya masih dalam tahap perbaikan.

Kesalahan input data itu, tak melulu merugikan pasangan Prabowo-Sandi atau sepihak menguntungkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sebab kesalahan input sama-sama terjadi di kedua paslon.

Dikutip dari Tribun News berikut ini rekap kesalahan input data ke Situng KPU:
1. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 berkurang: 19 kasus.

2. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 02 berkurang: 56 kasus.

3. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 bertambah: 43 kasus.

4. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 02 bertambah: 28 kasus.

5. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 dan 02 berkurang: 10 kasus.

6. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 dan 02 bertambah: 12 kasus.

7. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 bertambah dan suara paslon 02 berkurang: 38 kasus.

8. Kesalahan entri data yang membuat suara paslon 01 berkurang dan suara 02 bertambah: 18 kasus.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan tidak ada relevansi antara salah input Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dengan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menuturkan Situng hanyalah sarana untuk mendukung prinsip transparansi dalam rekapitulasi suara. "Menurut saya, tak ada relevansinya kecurangan pemilu yang diklaim dimiliki oleh salah satu peserta pemilu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2019.

Menurut Fadli, Situng bukan hanya diperuntukkan bagi peserta pemilu tapi juga untuk semua pemilih. "Agar pemilih bisa tau bagaimana suara yang sudah diberikan," ujarnya.

Fadli menuturkan jika ada pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu, maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan dengan meminta Situng dihentikan. "Situng itu penting, sebagai alat kontrol masyarakat," ujarnya.

Perbedaan Metode Situng KPU dan Quick Count

Metode yang dilakukan dalam Situng KPU juga berbeda dengan quick count. Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara men-scan dan meng-upload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1, tapi bukan dipakai untuk penetapan perolehan suara terbanyak. Situng KPU bergerak secara real time, sesuai formulir C1 yang diunggah oleh KPU daerah.

Sedangkan quick count bukan perhitungan sebenarnya (real count). Quick count dilakukan dengan metodologi ilmiah untuk mengetahui hasil pemilu lebih cepat diketahui dibandingkan penghitungan suara manual yang membutuhkan waktu lebih lama. Namun hasil quick count bukan menjadi dasar hasil Pilpres 2019.

Lembaga survei Indo Barometer misalnya, yang menggelar quick count pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 17 April 2019, menjadikan 1.200 TPS sebagai sampel, dari 810.329 TPS yangtersebar di 34 Provinsi. Margin of error dalam hitung cepat itu sebesar kurang lebih 1 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 99 persen. Metode penarikan sampel TPS yaitu stratified and sistematic random sampling.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa Bareskrim Polri mengendalikan Situng KPU agar sesuai dengan hasil quick count adalah keliru.

IKA NINGTYAS