Belum Ada Bukti, Klaim KPU Susupkan 52 Juta Pemilih Pemilu 2024 dalam DPS

Jumat, 12 Januari 2024 20:52 WIB

Belum Ada Bukti, Klaim KPU Susupkan 52 Juta Pemilih Pemilu 2024 dalam DPS

Salah satu akun Instagram mengunggah video dengan narasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih Pemilu 2024. Video ini juga menyertakan keterangan “52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat. Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan”.

Sejak diunggah tanggal 7 Desember 2023, video ini mendapatkan 6,328 suka dari pengguna Instagram. Video ini juga sebelumnya diunggah di TikTok pada tanggal 6 Desember 2023.

Benarkah klaim ini? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

Untuk verifikasi klaim ini, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri sumber asli di video dengan menggunakan Google Advanced Video Search, serta berita dari media kredibel dan penjelasan resmi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dilansir Tempo, dalam pernyataan resmi Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL Selasa 13 Juni 2023, 52 juta data yang dianggap janggal itu berada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kejanggalan itu berupa pemilih yang berusia di bawah 12 tahun (anak-anak) dan di atas 100 tahun.

Dilansir Detik.com, Dendi mengatakan data tersebut didapatkan dari DPS yang dikeluarkan oleh KPU ke partai politik. Data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value). Ia juga mengatakan telah berkirim surat dengan KPU RI untuk mengkonfirmasi tentang keanehan data-data DPS tersebut.

Dilansir laman KPU, pada April 2023, KPU menetapkan DPS pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.

Menanggapi temuan tersebut, dilansir Detik.com, pada kamis 15 Juni 2023, Ketua KPU Ketua KPU Hasyim As'ari pun mempertanyakan asal data tersebut. “Terkait temuan menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar tersebut, pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut," kata Hasyim.

Menurut Hasyim satu-satunya akses publik dalam penyerahan daftar pemilih hanya ada pada KPU ke partai politik. Namun, KPU membuka ruang bagi publik untuk menganalisis temuan tersebut.

Terkait temuan DPS aneh dan penetapan DPT oleh KPU, dilansir Rmol.id, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan DPT yang ditetapkan KPU diharapkan tidak memuat dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

JPPR menilai DPT yang telah ditetapkan tidak hanya memuat masalah data pemilih meninggal dunia, tetapi juga ruang partisipasi publik tidak maksimal. DPT yang bermasalah tersebut masih dapat diperbaiki dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPTP).

Dilansir laman KPU, pada 2 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan hingga artikel ini dipublikasikan, temuan penyusupan 52 juta data pemilih Pemilu 2024 adalah Belum Ada Bukti.

Memang ada laporan dari Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL pada Juni 2023 tentang 52 juta pemilih yang tidak sesuai persyaratan. Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut mengenai benar tidaknya 52 juta pemilih itu tidak sesuai syarat, atau sengaja diselundupkan.

Dalam rapat pleno yang dihadiri semua perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id