[Fakta atau Hoaks] Benarkah Saksi Kubu Prabowo-Sandi Dikeroyok Polisi Karena Memprotes Kecurangan Saat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Sampang?

Minggu, 5 Mei 2019 09:18 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Saksi Kubu Prabowo-Sandi Dikeroyok Polisi Karena Memprotes Kecurangan Saat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Sampang?

Beredar video di media sosial yang diikuti narasi bahwa saksi Prabowo-Sandi diduga dikeroyok polisi karena memprotes adanya kecurangan. Video tersebut diunggah akun Windi Astoria melalui jejaring sosial Facebook, Kamis 2 Mei 2019.

Video dengan narasi bahwa saksi Prabowo-Sandi diduga dikeroyok polisi karena memprotes adanya kecurangan.

“Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sampang tidak aman. dikarenakan saksi Capres & Cawapres Prabowo-Sandi, saat memprotes ada kecurangan malah mereka dihajar oleh beberapa orang yg di duga oknum oknum polisi,” tulis akun Windi Astoria.

Sejak diunggah pada Kamis 2 Mei 2019, video tersebut telah mendapat 991 komentar dan 5,9 rb kali dibagikan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Video yang diunggah akun Windi Astoria bersumber dari YouTube yang diunggah akun Rolis Sanjaya pada 2 Mei 2019. Sejak diunggah ke YouTube, Vidoe Rolis Sanjaya telah ditonton lebih dari satu juta kali.

Video tersebut diberi judul:

SAMPANG: Saksi Prabowo-sandi "Diduga Dikroyok Polisi" Karena Memprotes Ada Kecurangan PEMILU !!

Laman CNN Indonesia melaporkan bahwa Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (2/5) malam diwarnai kericuhan hingga sejumlah orang, termasuk saksi dari kubu Prabowo, terpaksa diamankan polisi. Kericuhan di Gedung Olahraga Sampang itu dipicu oleh protes keras saksi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menuding tidak transparannya proses rekapitulasi.

Saksi untuk Prabowo Subianto memprotes kepada panitia pemilu kecamatan (PPK) atas hasil perolehan suara. Saksi Prabowo tersebut memprotes hasil penghitungan karena tidak cocok dengan data yang dipegangnya.

Suara Prabowo di Desa Ombul dan Pajeruan, disinyalir tidak terekap oleh petugas. Imbasnya, suara pasangan nomor urut 02 menyusut. PPK Saksi Prabowo menuding PPK Kedungdung melakukan pemelintiran manipulasi data. Sebab saat perekapan di tingkat kecamatan, suara Prabowo masih utuh.

Mulanya saksi kedua capres saling berinterupsi dan berargumentasi mengkritik ketidakcocokan data yang dibacakan PPK Kedungdung. Saksi pihak Prabowo mendesak untuk membaca ulang hasil perolehan hingga dengan cara membuka ulang kotak suara.

Saat dilakukan pembukaan DA1 untuk dicocokkan dengan perolehan suara Prabowo, saksi tidak meladeni. Ia bersikukuh tak mau mengisi form DB2 sebagai tanda keberatan. Saksi Prabowo menilai sikap tersebut sarat dengan kecurangan.

Saksi Prabowo naik pitam, kemudian menendang dan melempar kursi yang juga diikuti saksi lain. Rapat pleno sejenak berhenti. Polisi masuk ke area perekapan dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi otak pelaku kericuhan.

Di tengah kericuhan, Kepala Kepolisian Resor Sampang, AKBP Budhi Wardiman tampak ikut meleraikan cekcok yang hampir terjadi adu fisik. Dua pihak yang diamankan hanya sementara. Setelahnya mereka dikembalikan sebagai peserta rapat.

"Hanya sementara diamankan. Kami redam emosinya setelah itu dilepas. Bentrok fisik tidak sampai terjadi, mereka hanya cekcok adu mulut," kata Humas Polres Sampang Ibda Puji Eko Walujo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (3/5).

Anggota KPU Sampang Adi Imansyah menceritakan kronologi kejadiannya. Saat itu, Adi yang berada di lokasi mengatakan awalnya salah satu saksi paslon 02 mengaku keberatan atas hasil perolehan suara di salah satu TPS.

"Pertama mereka menyampaikan keberatan tentang hasil di salah satu desa. Kemudian kami menyampaikan prosedur penanganan penyelesaian keberatan itu dengan cara mencocokkan datanya," papar Adi kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (4/5/2019).

Pihak KPU akhirnya memberikan kesempatan untuk membukakan kotak suara di TPS tersebut dan memperlihatkan DA 1 Plano. Adi mengatakan dari DA 1 Plano diketahui saat rekapitulasi di tingkat TPS hingga kecamatan, tidak terjadi keberatan baik dari saksi 01 ataupun 02.

Hal ini mengindikasikan jika memang tidak terjadi kecurangan atau kesalahan penghitungan. Namun, saksi tersebut tetap saja keberatan.

"Kemudian kami juga memberikan kesempatan untuk membuka kotak untuk mengambil model DA 1 Plano, itu sertifikat yang ditulis pada saat rekap di kecamatan. Ketika kita memperhatikan itu mereka juga keberatan," lanjutnya.

Setelah itu, KPU pun meminta pendapat Bawaslu. Bawaslu menyarankan agar pendapat 02 tetap dituangkan di model BB 2.

"Akhirnya dengan mekanisme kami meminta pendapat Bawaslu dan memberikan pendapat untuk dituangkan di model BB 2 atau keberatan," imbuhnya.

Jika mengacu prosedur, Adi menganggap seharusnya masalah ini sudah usai. Lalu, tak berselang lama, ada saksi paslon 01 yang menyampaikan pendapatnya.

Menanggapi hal ini, saksi paslon 02 pun langsung mendatangi saksi 01 tersebut. Dari tindakan itu, KPU pun mengantisipasi terjadinya tindakan yang berpotensi kerusuhan. Pihaknya langsung melerai dua kubu ini.

Namun, meski sempat terjadi perselisihan, Adi mengatakan proses rekapitulasi suara tetap berlanjut. Adi menyebut ada dua saksi yang diamankan petugas kepolisian.

KESIMPULAN

Berdasarkan semua bukti yang ada, pernyataan ini tidak akurat.


ZAINAL ISHAQ