Belum Ada Bukti, Klaim Ganjar Soal Bawa Pejabat Korup ke Nusakambangan Dapat Beri Efek Jera

Rabu, 13 Desember 2023 16:21 WIB

Belum Ada Bukti, Klaim Ganjar Soal Bawa Pejabat Korup ke Nusakambangan Dapat Beri Efek Jera

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan, untuk mengatasi korupsi di Indonesia, maka koruptor perlu dimiskinkan, mengesahkan UU Perampasan Aset dan membawa pejabat korup ke Nusakambangan.

“Yang pertama, dari sisi pendekatan hukum. Maka kalau mulai dari sini adalah pemiskinan. Kedua, perampasan aset. Maka segera kita bereskan UU Perampasan Aset. Dan untuk pejabat dibawa ke Nusakambangan, agar memberi efek jera,” kata Ganjar dalam Debat Capres-Cawapres edisi 12 Desember 2023.

PEMERIKSAAN KLAIM

Menurut Direktur eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar, penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya. Mengutip Gary Becker (1968), kata Dio, yang mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.

Hal itu juga diperkuat oleh riset Choky Ramadhan (2017) bahwa pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting.

Advertising
Advertising

Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor. “Misalnya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa,” kata dia.

Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC. Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh."

Sementara menurut Dosen Hukum Universitas Katolik Atma Jaya, Asmin Fransiska, perlu dilihat kembali pandangan penghukuman akan menghasilkan efek jera. Efek jera membutuhkan syarat lain seperti kepastian hukum (hukum yang tidak ambigu baik dalam teks maupun konteks). Penghukuman terutama dalam waktu panjang, justru tidak memiliki relevansi dengan efek jera.

Temuan dari National institute of Justice menyatakan bahwa penjara yang lama akan membuat individu memiliki kemampuan dalam strategi kriminalitas dari rekannya di dalam penjara. Pendekatan hukum pidana dan sistem peradilan pidana kini berubah ke aras rehabilitasi, bukan retribusi (pembalasan) apalagi deterrence (kejeraan).

KESIMPULAN

Klaim bahwa membawa pejabat koruptor ke Lapas Nusakambangan dapat memberi efek jera dalam penegakan hukum kasus korupsi, sebenarnya belum dapat dibuktikan efektivitasnya.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia