Menyesatkan, Video Berisi Klaim PKI Bebas Bergerak Setelah TAP MPRS Dicabut

Senin, 21 Agustus 2023 20:02 WIB

Menyesatkan, Video Berisi Klaim PKI Bebas Bergerak Setelah TAP MPRS Dicabut

Sebuah video beredar di Facebook [arsip] berisi narasi tentang PKI bebas bergerak usai pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPRS) mengenai larangan paham komunisme. Video itu memperlihatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengenakan peci hitam, sedang menyampaikan pidato.

Video memuat teks bahwa MPRS tersebut telah dicabut dan menyebabkan PKI bebas bergerak. Sementara keterangan yang disertakan membahas sejarah dibunuhnya sejumlah perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), pada tahun 1965, yang dikenal sebagai peristiwa pemberontakan PKI atau G30S.

Benarkah MPRS pembubaran PKI dan pelarangan ajaran komunisme, sudah dicabut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan pencabutan yang disinggung Jokowi dalam video yang beredar di Facebook tersebut adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Video tersebut pernah ditayangkan Kompas, pada 7 November 2022.

Pernyataan itu berisi penegasan kembali status Ir Soekarno sebagai Proklamator RI dan pahlawan nasional, yang tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. Video tidak berisi dukungan pada PKI sebagaimana tuduhan yang beredar di Facebook.

Dikutip dari CNN Indonesia, pencabutan terhadap TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno itu dilakukan pada 2003. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Pada bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Jokowi menegaskan Soekarno tak pernah mengkhianati negara. Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Soekarno pada 1986. Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno pada 2012.

Sementara TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme, tidak dicabut atau masih berlaku. “TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” kata Hidayat, dalam siaran pers MPR, 9 November 2022.

Hidayat mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi itu, muncul rumor di media massa dan media sosial bahwa TAP MPRS terkait pelarangan penyebaran komunisme dicabut.

“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari dua TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,” kata Hidayat.

Tambah lagi menurut Hidayat, Presiden Jokowi sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut TAP MPRS yang masih berlaku. Sementara TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, tidak berlaku lagi bukan karena dicabut, tapi karena tergolong einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai).

KESIMPULAN

Berdasarkan verifikasi Tempo, narasi yang mengatakan Presiden Jokowi mencabut TAP MPRS terkait pembubaran PKI dan larangan penyebaran paham komunisme adalah klaim keliru.

Dalam video itu, sesungguhnya Presiden Jokowi menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, tidak berlaku lagi. Presiden Jokowi tidak mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme, sehingga norma itu tetap berlaku.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id