Menyesatkan, Video Bendera Merah Putih Dibakar di Aceh Sebelum 17 Agustus 2023
Rabu, 28 Juni 2023 18:25 WIB
Video berdurasi 00.44 detik, memperlihatkan puluhan bendera Merah Putih dibakar. Peristiwa itu diklaim terjadi di Aceh dua bulan sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Konten tersebut diunggah di Facebook [arsip] pada 22 Juni 2023 pukul 15.50 WIB dengan ditambah narasi, “17 Agustus masih dua bulan lagi, tapi pembakaran bendera Merah Putih di atas bumi Aceh sudah di mulai..ACEH IS NOT INDONESIA, RED AND WHITE COLONIAL FLAG..”
Hingga artikel ini ditulis video tersebut sudah 227 kali dibagikan dan direspon 5 ribu komentar. Lantas benarkah video tersebut di atas adalah pembakaran bendera Merah Putih di Aceh sebelum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video peristiwa pembakaran bendera Merah Putih itu memang di wilayah Provinsi Aceh tapi peristiwanya terjadi pada 2022, bukan pada 2023.
Untuk membuktikan klaim diatas cekfakta Tempo mula-mula menelusuri video tersebut dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar dengan tools InVID. Lalu gambar hasil fragmentasi ditelusuri dengan tools Yandex Image dan Google Image.
Hasilnya video tersebut diketahui merupakan potongan video yang pernah ramai beredar Agustus 2022. Video lengkapnya pertama kali diunggah akun Facebook Nasir Usman Usman [Arsip] pada 17 Agustus 2022 dan telah ditonton 1,6 juta kali.
Dikutip dari CNN Indonesia pada 2022, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku pembakaran diketahui berinisial NU, warga Pidie, Aceh. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 17 Agustus 2022. NU sendiri merupakan warga Aceh yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Menurut Winardy, video tentang pembakaran bendera merah putih tersebut sempat kembali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Kasus ini sendiri telah dilimpahkan Pengadilan Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. Pelaku disangkakan dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan fakta Tempo, video berdurasi 44.00 detik, memperlihatkan puluhan bendera merah putih dibakar di Aceh dua bulan sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 adalah menyesatkan.
Video tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022, bukan 2023. Polisi sendiri telah menangkap pelaku dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pelaku pembakaran sendiri dijerat dengan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id