[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kapal Patroli Indonesia Dikejar Tentara Malaysia?
Kamis, 11 April 2019 21:52 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan kapal patroli Indonesia tengah dikejar petugas perairan Malaysia beredar luas di jejaring sosial Facebook. Video tersebut diunggah akun Hanuka pada Selasa 9 April 2019.
Akun Hanuka memberi informasi pada unggahanya itu bahwa kapal patroli Indonesia tak berdaya dikejar Tentara Malaysia di wilayah teritori NKRI. Kapal milik Malaysia tersebut, tulis Hanuka, bersikeras bahwa wilayah tersebut masih perairan Malaysia.
“Ternyata Pak Prabowo Benar saat debat capres soal lemahnya kekuatan pertahanan RI, sayangnya kubu 01 malah mentertawakan,” lanjutnya.
Selain video, akun Hanuka juga menggunggah tangkapan layar media siber Okezone.com yang melaporkan peristiwa itu.
PEMERIKSAAN FAKTA
Laman Okezone.com yang dikutip akun Hanuka memang telah menurunkan laporan terkait peristiwa tersebut. Namun tidak dijelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa sebuah kapal patroli milik Indonesia dicegat oleh kapal maritim Malaysia saat sedang berlayar di Perairan Belawan. Kapal Hiu 08 (milik Indonesia) sebelumnya menangkap dua kapal ilegal asal Malaysia yang kedapatan masuk wilayah Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan laman Sindonews.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprotes kapal dan helikopter Pemerintah Malaysia yang menerobos masuk ke wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka pada tanggal 3 dan 9 April 2019.
Tidak hanya menerobos, kapal dan helikopter Malaysia juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, perbuatan kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.
Agus mengungkapkan, KP Hiu 08 saat proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Selanjutnya Penggalang 13 merapat ke KP Hiu 08 dan meminta melepaskan ke dua kapal yang ditangkap. Permintaan tersebut ditolak.
“Penggalang 13 mencoba meminta kembali agar satu kapal saja yang dilepas. Permintaan tetap ditolak oleh KP Hiu 08,” ujar Agus, Rabu 10 April 2019.
Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Sedangkan KP Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
KESIMPULAN
Berdasarkan semua sumber yang ada, informasi yang disebarkan akun Hanuka ini akurat, namun konteksnya keliru. Insiden tersebut bukan terkait klaim kewilayahan namun penegakan hukum atas pencurian ikan oleh kapal Malaysia.
ZAINAL ISHAQ