Keliru, Presiden Jokowi Usir Perwakilan Eropa dari Istana Negara Perkara Larangan Ekspor Nikel
Rabu, 21 Desember 2022 14:01 WIB
Sebuah video beredar media sosial dengan narasi Presiden Jokowi usir puluhan perwakilan negara-negara Eropa dari istana menyusul kebijakan larangan ekspor bahan mentah nikel.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 1 Desember 2022. Fragmen-fragmen dalam video memang memperlihatkan Presiden Jokowi bersama sejumlah tamu dari berbagai negara. Akun inipun menuliskan narasi: “Jokowi memberontak. Puluhan perwakilan negara Eropa diusir dari Istana.”
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan sebanyak 300 ribu kali dan mendapat 659 komentar. Apa benar video tersebut Presiden Jokowi usir puluhan perwakilan negara-negara Eropa di Istana Negara?
PEMERIKSAAN FAKTA
Video di atas merupakan kompilasi dari sejumlah video berbeda saat Presiden Jokowi menerima kunjungan beberapa delegasi dari berbagai negara. Tidak ada sama sekali peristiwa pengusiran delegasi Uni Eropa.
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengen menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image Google dan Yandex.
Berdasarkan hasil penelusuran jejak digital, Tempo menemukan sejumlah video yang identik dengan kompilasi video di atas, di antaranya:
Video Pertama
Pada detik ke-4, fragmen memperlihatkan Jokowi menyambut delegasi Republik Arab Mesir yaitu Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry.
Fragmen ini identik dengan video berjudul: “Presiden RI Menerima Delegasi Republik Arab Mesir, Istana Merdeka, 18 Maret 2022”. Video tersebut diunggah kanal Sekretariat Presiden pada 18 Maret 2022. Fragmen yang identik teilhat pada menit ke 0:25.
Menurut kanal tersebut, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan delegasi Republik Arab Mesir yaitu Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 18 Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, delegasi Mesir menyampaikan undangan Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, kepada Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Konferensi Perubahan Iklim atau COP27.
"Di dalam pertemuan tadi, Menteri Luar Negeri Mesir menyampaikan surat undangan dari Presiden El-Sisi kepada Bapak Presiden untuk hadir di dalam pertemuan COP27 yang akan dilakukan di Mesir pada bulan November tahun ini," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam keterangannya selepas mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan.
Fragmen serupa juga terlihat dalam video berjudul “Jokowi Terima Kunjungan Menlu Mesir, Bahas Apa?” Yang diunggah kanal Kompas.com pada 18 Maret 2022. Fragmennya terlihat pada detik ke-23.
Pertemuan itu dilakukan untuk mengundang Jokowi menghadiri Konferensi Perubahan Iklim atau COP27 yang akan dilaksanakan pada November 2022. Selain itu, Jokowi dan delegasi Mesir membahas mengenai kerja sama dibidang ekonomi dan pendidikan.
Video Kedua
Fragmen berikutnya pada detik ke-59 memperlihatkan Presiden Jokowi menerima delegasi bisnis AS-ASEAN.
Video yang identik pernah dimuat ke YouTube oleh kanal Sekretariat Presiden pada 24 Agustus 2022 dengan judul “Presiden Jokowi Terima Delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN” di Istana Negara, 24 Agustus 2022”. Fragmen yang identik juga terlihat pada detik-detik awal video.
Kanal Sekretariat Presiden menjelaskan Presiden Joko Widodo menerima delegasi dari Dewan Bisnis AS-ASEAN atau US-ASEAN Business Council di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 24 Agustus 2022. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang turut mendampingi Presiden mengatakan bahwa para delegasi mengapresiasi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam menangani kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Video yang sama juga diunggah kanal dari situs berita iNews id pada 24 Agustus 2022 dengan judul, Presiden Jokowi Terima Delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN, Ini yang Dibahas. Fragmen yang sama terlihat pada detik ke-14.
Video Ketiga
Fragmen lainnya, tepatnya pada menit ke-1:45 memperlihatkan Presiden Jokowi saat menerima delegasi Japan Indonesia Association. Fragmen yang identik terlihat pada detik ke-43 dalam video yang pernah diunggah kanal Sekretariat Presiden dengan judul, Presiden Jokowi Menerima Delegasi Japan Indonesia Association, Istana Merdeka, 20 November 2019.
Presiden Joko Widodo menerima delegasi bisnis Jepang yang tergabung dalam Japan Indonesia Association (Japinda) yang dipimpin oleh Mantan Perdana Menteri Jepang Fukuda Yasuo. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2019. Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Video lainnya yang memperlihatkan Jokowi menerima kunjungan delegasi Jepang pernah diunggah kanal Metronews pada 21 November 2019 dengang judul, “Jokowi Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Jepang”.
Video Keempat
Sementara pada menit ke-5:49 memperlihatkan Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen. Fragmen ini identik dengan video yang pernah diunggah oleh kanal European Commission pada 14 September 2022 dengan judul "SOTEU 2022 Highlights - Energy". Fragmen yang sama terlihat pada detik ke-21.
Video Kelima
Fragmen berikutnya, pada menit ke-6:10, memperlihatkan Perdana Menteri Macedonia Dimitar Kovaevski. Fragmen yang sama terlihat dalam video yang pernah diunggah ke Youtube oleh kanal RTS Sajt - Zvanini pada 23 Juni 2022 dengan judul "Vui: Albanija i Severna Makedonija zasluuju poetak pregovora, Srbija poveala razmenu sa EU". Fragmen yang identik terlihat pada menit ke 11:05.
Larangan Ekspor Nikel
Putusan World Trade Organization (WTO) yang menyatakan RI kalah dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa (UE). Berdasarkan arsip berita Tempo, adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan Indonesia siap mengajukan banding atas putusan itu.
"Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk appeal atau banding. Pemerintah juga tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB)," jelasnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Senin (21/11).
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, Video dengan narasi Presiden Jokowi usir puluhan perwakilan negara eropa di istana negara adalah keliru.
Video di atas merupakan kompilasi dari sejumlah video berbeda saat Presiden Jokowi menerima kunjungan delegasi dari beberapa negara. Tidak ada sama sekali peristiwa pengusiran delegasi uni eropa.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id