Keliru, Daftar Obat yang Ditarik BPOM Karena Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Jumat, 21 Oktober 2022 20:08 WIB

Keliru, Daftar Obat yang Ditarik BPOM Karena Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Sebuah laman Facebook mengunggah foto dengan keterangan “Daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak”.

Video ini memperlihatkan sebuah tangkapan layar daftar obat-obatan cair atau sirup dari berbagai merek.

Video ini diunggah pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan. Sampai tulisan ini dibuat, sudah dibagikan 24 kali oleh pengguna Facebook.

Tangkapan layar unggahan foto yang beredar di Facebook

Benarkah foto tersebut? Berikut hasil pemeriksaan faktanya.

Advertising
Advertising

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang beredar di Indonesia.

BPOM menemukan lima obat sirup yang beredar di pasar Indonesia mengandung etilen glikol melewati ambang batas aman. Batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk sementara waktu agar tidak mengkonsumsi obat sirup. Temuan kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ini berimbas pada anak-anak.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi narasi foto ini dengan menelusuri sumber-sumber kredibel terutama pernyataan pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Klaim Daftar Obat

Foto ini menampilkan daftar obat cair dan sirup yang berdasarkan pantauan Tempo, beredar di pasar Indonesia. Tim Cek Fakta Tempo menemukan daftar obat-obat yang diduga menyebabkan AKI pada anak di Twitter.

Hasilnya, pada tanggal 20 Oktober 2022, BPOM melalui siaran pers menginformasikan hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sumber: laman resmi BPOM

BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG pada tanggal 19 Oktober 2022. Hasilnya sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Empat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Namun berdasarkan farmakope dan standar baku nasional ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Adapun 5 (lima) sirup obat yang menunjukkan kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman antara lain:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM juga mengatakan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut

Kejadian ginjal akut, selain karena penggunaan obat, juga diakibatkan beberapa faktor seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Dilansir Tempo, mengutip Britannica, etilen glikol juga disebut etana-1,2-diol. Etilen glikol berwujud cairan bening, tak berwarna, seperti sirup kental. Cairan ini tidak berbau dan rasanya manis. Etilen glikol senyawa yang antara lain digunakan industri tinta bantalan stempel, pulpen, cat, plastik.

Sementara menurut Centers for Disease Control and Prevention, etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun jika masuk ke dalam tubuh. Etilen glikol mempengaruhi sistem saraf pusat, kemudian jantung, dan akhirnya ginjal. Menelan cukup banyak etilen glikol dapat menyebabkan kematian.

Imbauan untuk Masyarakat

Dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI) pada anak di bawah usia 5 tahun.

Dilansir Kompas TV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penambahan kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia. Dikutip dari data Kementerian Kesehatan, per 20 Oktober 2022 total terdapat 241 anak yang terkena gagal ginjal akut tersebut dan 133 orang di antaranya meninggal dunia di 22 provinsi.

"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 21 Oktober 2022.

Sumber: laman resmi Kementerian Kesehatan RI

Untuk mengatasi kasus ini, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Seluruh apotek diinstruksikan untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Semantara itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan hal berikut:

1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

4. Menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan Tim Cek Fakta Tempo, foto daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal pada anak-anak adalah keliru.

BPOM sebagai otoritas pengawasan obat hanya merilis temuan lima sirup obat yang kandungan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan apotek dan petugas medis pada pelayanan kesehatan untuk tidak menjual dan memberikan obat dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id