Keliru, Klaim Tentang Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan Bersifat Wajib Dimulai 17 Juli 2022
Selasa, 19 Juli 2022 15:13 WIB
Sebuah pesan berantai diterima Tempo dari grup WhatsApp pada Senin, 11 Juli 2022 berisi informasi tentang tautan skrining kesehatan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib sejak 17 Juli 2022.
Skrining kesehatan ini diklaim diwajibkan bagi para peserta BPJS Kesehatan yang hendak memeriksakan diri ke layanan kesehatan.
Menginformasikan tentang screening bpjs kesehatan yg bersifat wajib. Mulai hari Jumat 17 Juli 2022, peserta BPJS yang hendak periksa wajib/harus sudah melakukan skrining Kesehatan. Jika peserta belum melakukan skrining Kesehatan maka pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di fasyankes akan muncul notifikasi bahwa "pasien belum skrining"
Tidak itu saja, di dalam pesan tersebut juga disampaikan agar keluarga, putra, putri yang berusia 15 tahun ke atas mengisi formulir pendaftaran dengan mengarahkan ke sebuah link pengisian riwayat kesehatan. Selain itu, pengisian dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut isi lengkap narasi dalam pesan tersebut.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menghubungi Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Arif Budiman.
Dia mengatakan, BPJS Kesehatan tidak pernah membuat informasi bahwa skrining kesehatan wajib dilaksanakan per 17 Juli 2022. “Tidak ada, namun untuk melakukan skrining kesehatan sudah berlaku saat ini dan tidak dikhususkan pada tanggal ataupun waktunya,” kata Arif melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Arif, skrining kesehatan online tersebut merupakan upaya penyediaan instrumen dari BPJS Kesehatan agar dapat memberikan gambaran risiko kesehatan bagi setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skrining tersebut tidak memberatkan peserta karena hanya membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet, maka skrining dapat dilakukan saat berkunjung ke fasilitas kesehatan. “Itupun hanya disarankan minimal satu kali dalam setahun,” ucap Arif.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rice Handayani, mengatakan bahwa pesan berantai tersebut tidak berasal dari BPJS Kesehatan. Sebab faktanya, selain melalui website BPJS Kesehatan, skrining juga dapat melalui aplikasi mobile JKN dan website BPJS Kesehatan.
Dikutip dari portal resmi BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan BPJS Kesehatan terus mengintensifkan program promotif preventif melalui perluasan akses skrining kesehatan.
Hal ini penting dilakukan, selain mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit diharapkan juga pelayanan primer yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan secara tuntas kepada peserta.
“Tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan memudahkan peserta melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal. Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia di atas 15 tahun. Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus kami pantau,” kata Lily.
Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan peserta melalui pengisian atas pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan.
Bagi peserta yang sudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN akan muncul notifikasi pengisian skrining atau peserta dapat proaktif, langsung memilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi itu.
Bisa juga melalui layanan Chat Assistant BPJS Kesehatan CHIKA di Whatsapp, Telegram dan Facebook Messenger pada nomor 08118750400.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021, dari 2,2 juta peserta yang melakukan skrining riwayat kesehatan, sebanyak 14 persen memiliki potensi risiko hipertensi, 6 persen risiko jantung koroner, 3 persen risiko ginjal kronik, dan 3 persen risiko diabetes melitus.
BPJS Kesehatan akan semakin giat mendorong peserta yang hasil skriningnya berisiko tinggi agar mengunjungi FKTP dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Mengenai skrining kesehatan ini BPJS Kesehatan tidak hanya mensosialisasikannya lewat website saja, tapi juga melalui akun media sosialnya, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, pesan berantai bahwa skrining kesehatan wajib dilakukan peserta BPJS Kesehatan yang hendak memeriksakan diri ke layanan kesehatan per 17 Juli 2022 adalah keliru.
Pesan berantai tersebut bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Selain itu, skrining kesehatan hanya bersifat imbauan yang dilakukan minimal satu kali setahun. Skrining kesehatan tersebut tidak menjadi prasyarat bagi peserta yang hendak memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.