Sesat, Klaim Video Presiden Lantik Langsung Pengganti Anies di DKI

Selasa, 28 September 2021 20:40 WIB

Sesat, Klaim Video Presiden Lantik Langsung Pengganti Anies di DKI

Video berdurasi 10 menit berjudul Disiarkan Langsung dari Istana, Presiden Lantik Langsung Pengganti Anies di DKI, diunggah oleh akun Sukseskan Jokowi Periode 2 di Facebook, 27 September 2021.

Video itu berisi gabungan rekaman Gubernur DKI Anies Baswedan dan Presiden Jokowi dalam berbagai aktivitas. Suara pria sebagai narator, membuka video dengan narasi: “Pejabat gubernur pengganti Anies, diusulkan Tito, dipilih Jokowi”

Setelah diunggah video itu menjadi viral karena telah ditonton 260 ribu kali dan mendapatkan komentar 1,7 ribu.

Tangkapan layar unggahan dengan klaim Presiden Lantik Langsung Pengganti Anies di DKI

PEMERIKSAAN FAKTA

Advertising
Advertising

Setelah menonton video itu hingga habis, Tempo tidak menemukan siaran langsung pelantikan pejabat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Presiden Joko Widodo. Video itu sebagian besar berisi rekaman saat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.

Narasi yang menyebut “Pejabat gubernur pengganti Anies, diusulkan Tito, dipilih Jokowi” terkait dengan proses peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.

Dikutip dari CNN Indonesia, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk DKI Jakarta melainkan juga untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya. Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj.) gubernur pilihan pemerintah pusat.

Penunjukan oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Narasi mengenai penunjukan pejabat oleh pemerintah pusat untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022, memang dijelaskan pada video menit ke 1:40. Narator video membaca narasi berita yang dipublikasikan oleh situs CNN tersebut.

Dengan demikian, tidak ada pelantikan pejabat pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan yang terjadi hari ini.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, judul video Disiarkan Langsung dari Istana, Presiden Lantik Langsung Pengganti Anies di DKI adalah menyesatkan. Tidak ada pelantikan pejabat pengganti Anies oleh Presiden Jokowi hari ini. Narasi dalam video tersebut berisi kebijakan penunjukan pejabat oleh pemerintah pusat untuk kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022, sementara Pilkada Serentak akan berlangsung 2024. Kebijakan itu tak hanya berlaku untuk DKI Jakarta, melainkan juga untuk kepala daerah di 23 provinsi lainnya.

Tim Cek Fakta Tempo