[Fakta atau Hoax] Benarkah 11 perusahaan telah diberi sanksi denda 18,3 triliun terkait illegal logging dan kebakaran hutan?

Rabu, 20 Februari 2019 05:32 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah 11 perusahaan telah diberi sanksi denda 18,3 triliun terkait illegal logging dan kebakaran hutan?

Dalam debat calon presiden di Hotel Sultan, Ahad 17 Februari 2019, calon presiden Joko Widodo mengatakan saat ini ada 11 perusahaan yang telah diberi sanksi denda sebesar total Rp 18,3 triliun terkait pembalakan liar dan kebakaran hutan.

HASIL PERIKSA FAKTA
Mahkamah Agung memang telah mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar yang terjadi antara 2012 sampai 2018.

Sampai dengan 15 Februari 2019, sembilan kasus sudah incracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri. Sementara dua kasus di antaranya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi. Korporasi tinggal membayar denda yang totalnya memang mencapai Rp 18 triliun.

Akan tetapi menurut Adhityani Putri dari Yayasan Indonesia Cerah, belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.
“Memang ada penjatuhan sanksi, namun berdasarkan pemantauan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) belum ada putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan,” kata dia.

Iqbal Damanik, peneliti Auriga, membenarkan. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan selama ini masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya. "Dalam tiga tahun terakhir hanya ada 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya," katanya.

Sebagai gambaran, kata Iqbal, sampai saat ini illegal logging masih terus terjadi di tanah Papua, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,1 Triliun dalam tiga tahun terakhir.