[Fakta atau Hoaks] Benarkah PSBB Jakarta Jilid II Bagian dari Skenario Desak Jokowi Mundur?

Senin, 14 September 2020 19:49 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah PSBB Jakarta Jilid II Bagian dari Skenario Desak Jokowi Mundur?

Klaim bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur beredar di Facebook. Klaim ini beredar setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB secara ketat pada 14 September 2020.

Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Anna Belova. Menurut klaim itu, skenario tersebut merupakan instruksi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada Anies. Menurut unggahan itu, informasi tentang PSBB Jakarta Jilid II adalah skenario untuk mendesak Jokowi mundur berasal dari kajian intelijen.

"Anies dapat instruksi dari 'KAMI' agar lakukan PSBB total beberapa bulan," demikian narasi dalam unggahan itu. Tujuannya, perekonomian Jakarta lumpuh sehingga Indonesia mengalami resesi pada Oktober 2020. "Dikarenakan tidak adanya pekerjaan, pendapatan cash, dan tabungan, berakibat pada kemiskinan yang menjadi-jadi di DKI sehingga bisa memicu demo dan penjarahan."

"Bila itu terjadi, maka KAMI dan antek kadrun lainnya akan push provokasi kepada rakyat tentang Jokowi harus mundur karena gagal selamatkan rakyat. Ada misi jahat sedang dijalankan oleh Wan Abut, kadrun, dan KAMI bin Gatot Cendana," demikian narasi di bagian akhir unggahan tersebut.

Salah satu akun yang membagikan gambar tangkapan layar unggahan ini adalah akun Sidik Purnomo. Akun itu pun menulis, "Semua dikondisikan sesuai skenario para pengkhianat bangsa." Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 138 kali.

Advertising
Advertising

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Sidik Purnomo.

Apa benar PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Jokowi mundur?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, PSBB Jakarta Jilid II dan skenario untuk mendesak Jokowi mundur adalah dua hal yang tidak berkaitan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya layanan kesehatan. Penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan para ahli epidemiologi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan memberlakukan kembali PSBB adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU), yang semakin tinggi, yang menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Anies menuturkan sebanyak 1.347 orang di Jakarta meninggal akibat Covid-19. Meskipun tingkat kematian Covid-19 di Jakarta berada di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 nasional yang berada di angka 4,1 persen, bahkan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 global yang berada di angka 3,3 persen, jumlah kematian terus bertambah. Hal ini disertai dengan peningkatan angka pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.

Selain itu, saat ini, sebanyak 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah terpakai sekitar 77 persen. Berdasarkan kalkulasi Pemprov DKI, jika tidak diberlakukan pembatasan secara ketat dan kondisi seperti saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020. Adapun sebanyak 528 tempat tidur ICU untuk merawat pasien dengan gejala berat sudah terpakai sekitar 83 persen. "“Bila trennya akan naik terus maka 15 September 2020 akan penuh," ujar Anies.

Penerapan kembali PSBB ini pun didukung oleh sejumlah pihak. Dilansir dari IDN Times, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla atau JK menilai PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI mulai 14 September 2020 adalah suatu keharusan, sebab PSBB transisi terbukti tidak menurunkan kurva penyebaran Covid-19 di ibukota.

Padahal, kasus Covid-19 saat pemberlakuan PSBB periode awal sempat mengalami penurunan. Untuk itu, JK beranggapan bahwa PSBB merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menghindari penularan yang semakin masif. Bahkan, menurut JK, untuk memulihkan ekonomi, Indonesia harus menyudahi pandemi Covid-19 ini dengan menangani virusnya terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas.com, ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menuturkan pengetatan kegiatan masyarakat melalui rencana PSBB seperti awal pandemi Covid-19 di Jakarta sudah tepat. Hal itu dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di ibukota terus meningkat belakangan serta tempat tidur untuk pasien Covid-19 mulai penuh.

Pandu mengatakan rencana penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan dari para ahli epidemiologi. Indikator itu terdiri dari epidemiologi, kesehatan publik, serta kesiapan pelayanan kesehatan. Menurut dia, langkah pengetatan kembali sudah terencana, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Pemberlakuan karantina ulang di negara lain

Bukan hanya Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat karena meningkatnya kasus Covid-19. Sejumlah kota di beberapa negara juga memutuskan pembatasan sosial ulang untuk menekan kurva kasus. Berikut ini empat negara yang kembali memberlakukan karantina wilayah, seperti dikutip dari Channel News Asia.

  • Bangalore

Bangalore, pusat teknologi informasi di India, kembali menerapkan karantina wilayah pada 14 Juli 2020 setelah menjadi hotspot baru penularan Covid-19. Kota tersebut memberlakukan operasional transporasi hanya dalam kondisi darurat, serta toko yang menjual barang-barang penting saja yang diizinkan buka. Pada awal Juni 2020, Bangalore hanya memiliki sekitar 1.000 kasus Covid-19. Namun, setelah karantina wilayah dicabut, kasus melonjak hingga 20 ribu pada Juli 2020.

  • Melbourne

Australia kembali memberlakukan karantina wilayah, yang dilakukan terhadap sekitar lima juta penduduk Melbourne, negara bagian Victoria, pada Juli 2020. Upaya ini dilakukan untuk menahan wabah baru Covid-19. Negara bagian itu melaporkan rekor 428 kasus infeksi dan tiga kasus kematian baru sehari setelah mencatatkan rekor sebelumnya, yaitu 317 kasus infeksi baru.

  • Manila

Pemerintah Filipina memberlakukan lockdown selama dua minggu terhadap sekitar 250 ribu penduduk Kota Navotas setelah melonjaknya kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir pada Juli 2020. Karantina dilakukan setelah kota pelabuhan di Manila itu melaporkan sebanyak 931 kasus positif dan 59 kasus kematian akibat Covid-19. Penerapan kebijakan ini akan menjadi perintah tetap di rumah terbesar sejak Manila menginstruksikan penguncian menyeluruh pada pertengahan Maret 2020 lalu.

  • Hong Kong

Hong Kong kembali melakukan pembatasan sosial pada Juli 2020 setelah mencatatkan lebih dari 200 kasus infeksi lokal dalam dua pekan terakhir. Hongkong sebelumnya dielu-elukan sebagai negara yang berhasil menangani pandemi. Namun, kelompok infeksi baru mulai muncul pada awal Juli di perumahan dan panti jompo.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "PSBB Jakarta Jilid II adalah bagian dari skenario untuk mendesak Presiden Jokowi mundur" keliru, sebab kedua hal itu tidak berkaitan satu sama lain. Karantina wilayah, seperti penerapan PSBB Jakarta, adalah upaya untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya layanan kesehatan. Pemberlakuan kembali pembatasan sosial juga ditempuh oleh kota di dunia, mulai dari Bangalore, Melbourne, Manila, hingga Hong Kong.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id